[caption id="attachment_17181" align="aligncenter" width="1280"]
Politisi Partai Golkar, TB Ace Hasan Syadzily mendorong pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti penetapan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith. [foto: breakingnews.co.id][/caption]
Kabargolkar.com, JAKARTA - Pasca ditetapkannya Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan penganiayaan anak, membuat masyarakat bertanya-tanya tentang sosok Habib Bahar bin Smith yang beberapa waktu lalu sempat mencibir Presiden Joko Widodo yang kian viral di media sosial.
Menyikapi penetapan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Tubagus (TB) Ace Hasan Syadzily menegaskan semua tindakan kriminal harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dia mengatakan, penetapan ini bukanlah bentuk kriminalisasi ulama, melainkan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu dan tidak melihat suku, agam, ras, dan antar golongan (SARA).
Hukum harus tegak kepada siapapun pihak yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dan melanggar UU tentang Perlindungan Anak. Polisi tak boleh ragu untuk menindak pihak yang jelas-jelas melanggar hukum," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Ace Hasan Syadzily melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/12).
Wakil Ketua Komisi VIII ini menyayangkan tindakan Habib Bahar yang videonya viral di media sosial. Ace mengatakan, dugaan kekerasan tersebut bukan merupakan ajaran dari Rasulullah SAW.
"Apapun alasannya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang pengecut," ujar Ace.
Ace menyayangkan perbuatan Habib Bahar sebagai pemuka agama yang jauh dari akhlak Islam. Dia mempertanyakan keluhuran ajaran agama Islam yang seharusnya dicontohkan oleh Habib Bahar sebagai pemuka agama.
"Rasulullah SAW telah mencontohkan bagaimana cara menyayangi anak, seperti menciumnya, lemah lembut, belas kasihan, menahan marah, dan memaafkan anak-anak. Kok ini malah menganiaya anak? Di mana letak keluhuran ajaran agama Islam jika kelakuan seorang pemuka agamanya seperti ini," tuturnya.
Ace mendesak polisi mengungkap tuntas kasus terssebut. Dia meminta polisi tegas terhadap siapapun yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
"Kepolisian harus tegas kepada siapapun pihak yang telah melakukan kekerasan terhadap anak. Apalagi ini dilakukan oleh seorang yang mengaku sebagai pemuka agama," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan H Muhamad Abdul Basit Iskandar. Habib Bahar diduga menganiaya CAJ dan MKUAM hingga mengalami luka-luka. Selain mengalami penganiayaan, CAJ dan MKUAM diadu berkelahi serta digunduli. [
detik]