Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Jelang Pembukaan CPNS 2024, Komisi II DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP Manajemen ASN
  Irman   15 Agustus 2024
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia
dan kolaboratif.

Kedua, kemudahan mobilitas talenta nasional. ASN mempunyai fungsi perekat pemersatu bangsa, siap untuk ditugaskan dimanapun berada.

“Saya sudah berkali-kali menyampaikan, melalui sekretariat, sampai ke Pak Menteri (MenPAN-RB) untuk segera menuntaskan PP tersebut," terangnya.

Doktor Ilmu Politik lulusan Unpad Bandung ini berharap jangan sampai nanti muncul masalah baru, karena belum kunjung terbitnya PP tersebut.

"Mudah-mudahan besok di masa sidang berikutnya, pembukaan masa sidang 16 Agustus mendatang sudah ada berita baik. Jadi kami masih menunggu itu,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, DPR bersama pemerintah telah resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) pada 3 Oktober tahun 2023 lalu.

Dalam kesempatan itu, Doli sempat mengungkapkan harapannya pada UU ASN ini ke depan, yakni agar tercipta birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.

”Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa PP Manajemen ASN yang nantinya dihasilkan lebih implementatif, komprehensif, dan bisa menjawab permasalahan yang ada di lapangan.

Sebagai informasi, RPP tentang Manajemen ASN ini terdiri atas 21 bab dan 312 pasal, sementara ruang lingkupnya terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.

Sedangkan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menjelaskan hal-hal yang perlu disoroti dalam Undang-undang No. 20/2023 tentang ASN, dan akan di rumuskan dalam Rancangan PP tersebut adalah:

Pertama, terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, dimana fleksibilitas penetapan kebutuhan dan rekrutmen ASN sesuai kebutuhan instansi, dan jabatan disederhanakan menjadi lebih terbuka untuk mendukung organisasi agile dan kolaboratif.

Kedua, kemudahan mobilitas talenta nasional. ASN mempunyai fungsi perekat pemersatu bangsa, siap untuk ditugaskan dimanapun berada. (klikpendidikan.id)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.