Kabargolkar.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)
sampai saat ini belum juga rampung.
Padahal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah beberapa kali menyelenggarakan uji publik.
Bahkan kabar terakhir pembahasan sudah memasuki pada substansi yang dilakukan oleh Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun dan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait undang-undang ASN (aparatur sipil Negara).
Doli mengingatkan bahwa penerbitannya sudah jauh melampaui waktu yang dijanjikan sebelumnya, yakni April 2024 lalu.
“Saya sampaikan ke pemerintah, sekaligus kasih warning lah pada pemerintah. Waktu itu kan janjinya bulan April 2024 peraturan pemerintah sudah selesai dibuat," jelas Doli.
Ia melanjutkan, undang-undangnya sudah disahkan sejak Oktober tahun 2023 lalu. Namun hingga saat ini peraturan pemerintah belum juga selesai disusun.
"Artinya sudah lewat 4 bulan dari yang dijanjikan semula (april 2024),” ujar Doli kepada di Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, hal itu menjadi perintah atau amanat undang-undang, paling lambat bulan April.
"Jangan sampai hal itu malah menjadi bom waktu. Terutama buat bapak-bapak dan ibu-ibu ASN, apalagi calon PPPK," ucapnya.
Menurutnya, mereka sedang menunggu PP tersebut, karena bisa menyelesaikan masalah tenaga honorer
“Saya sudah berkali-kali menyampaikan, melalui sekretariat, sampai ke Pak Menteri (MenPAN-RB) untuk segera menuntaskan PP tersebut," terangnya.
Doktor Ilmu Politik lulusan Unpad Bandung ini berharap jangan sampai nanti muncul masalah baru, karena belum kunjung terbitnya PP tersebut.
"Mudah-mudahan besok di masa sidang berikutnya, pembukaan masa sidang 16 Agustus mendatang sudah ada berita baik. Jadi kami masih menunggu itu,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, DPR bersama pemerintah telah resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) pada 3 Oktober tahun 2023 lalu.
Dalam kesempatan itu, Doli sempat mengungkapkan harapannya pada UU ASN ini ke depan, yakni agar tercipta birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.
”Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa PP Manajemen ASN yang nantinya dihasilkan lebih implementatif, komprehensif, dan bisa menjawab permasalahan yang ada di lapangan.
Sebagai informasi, RPP tentang Manajemen ASN ini terdiri atas 21 bab dan 312 pasal, sementara ruang lingkupnya terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.
Sedangkan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menjelaskan hal-hal yang perlu disoroti dalam Undang-undang No