Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menteri Bahlil : Peluang Muhammadiyah Kelola Tambang Eks Adaro atau Bakrie Group.
  Suryo   27 Agustus 2024
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

kabargolkar.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut soal peluang ijin kelola pertambangan yang akan diberikan pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Dia mengatakan pemerintah akan mengalokasikan lahan tambang bekas pengelolaan dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang sebelumnya dikelola PT Adaro Energy Indonesia Tbk atau PT Arutmin Indonesia dariu Bakrie Group.

"Kemungkinan besar (untuk PP Muhammadiyah) adalah eks (PKP2B) Adaro atau eks (PKP2B) Arutmin. Kita bikin yang bagus dua itu," beber Bahlil saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Dia mengungkapkan bahwa ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah adalah dua ormas yang mendapatkan konsesi tambang terlebih dahulu.

"Muhammadiyah sama NU sudah duluan. Muhammadiyah juga dapat, tapi saya cek ya karena kemarin saya sudah kasih disposisi untuk ditindaklanjuti perkembanganya sudah sejauh mana," tegasnya.

Walaupun begitu, Bahlil belum mengungkap detail dari luas konsesi tambang untuk PP Muhammadiyah yang diprediksi cukup besar.

"Saya lupa (luas), tapi yang jelas luasnya cukup gede. Tambang itu kan bukan soal luasan tapi cadangannya (deposit tambang). nanti saya cek lagi," kata dia.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk menerima tawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024. Ormas Nahdlatul Ulama (NU) sudah lebih dulu menyatakan menerima tawaran ini.

Konsesi tambang bagi ormas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara secara prioritas bagi ormas keagamaan.

 

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.