Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menteri Bahlil: Pemerintah Akan Prioritaskan UMKM Profesional Yang Bisa Kelola Tambang
  Muzaki   11 Juni 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berbicara dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto : Antara

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil
Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan UMKM yang layak dan profesional dalam pengelolaan bisnis pertambangan.

Karena itu, Menteri Bahlil meminta Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk segera menginventarisasi UMKM yang memiliki kapabilitas dan keprofesionalan pada bidang pertambangan.

"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisasi, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tambang sudah mau selesai," kata Bahlil dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan HIPMI, Jakarta, Selasa (10/6/25), yang dilansir dari Antara.

Dalam hal ini, Kementerian ESDM pun sudah mempersilahkan Kementerian UMKM untuk bisa mencari dan menyediakan UMKM yang kapabel untuk menjalankan bisnis pertambangan

"Nah silahkan cari UMKM yang bagus, yang layak untuk kita kasih prioritas tambang untuk di daerah-daerah," katanya melanjutkan.

Bahlil menekankan bahwa kebijakan UMKM mengelola tambang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan dalam retribusi aset negara. Namun, dia juga memberikan batasan bahwa kesempatan ini hanya diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah profesional. 

Oleh karena itu, usaha mikro yang masih membutuhkan kredit untuk modal awal yang berkenan mengelola tambang tidak masuk dalam cakupan.

"Kalau (usaha) tambang jangan kalian kredit, enggak boleh. Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi, kita harus bedakan,” jelasnya.

Bahlil juga mengatakan bahwa pemerintah hanya akan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang sudah profesional untuk pengelolaan usaha tambang.

Diketahui bahwa sebelumnya, perluasan izin pengelolaan tambang telah disahkan melalui revisi UU 3/2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Saat ini, UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) diizinkan untuk mengelola tambang. Pemerintah juga sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum yang lebih detail mengenai kriteria dan skema bagi UMKM untuk mengelola tambang.

Dalam kesempatan sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menginformasikan, PP mengenai kriteria dan skema pengelolaan tambang oleh UMKM hingga kini masih terus dibahas. 

Meski demikian, Maman memastikan, prioritas kebijakan ini adalah untuk partisipasi pengusaha lokal atau daerah. Jadi, salah satu usulan yang hampir dipastikan akan menjadi syarat dalam PP tersebut adalah badan usaha kecil dan menengah tersebut harus berada di tempat pengajuan tambang.

“Ini bagian upaya kami memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha lokal, dan ini juga berdasarkan arahan dari Pak Presiden juga. Karena konsep besar yang didorong oleh Pak Presiden kan ekonomi kerakyatan,” jelas Maman.

Lebih lanjut, Maman mengatakan, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pengusaha kecil dan menengah di seluruh pelosok Indonesia, agar dapat berpartisipasi dalam bisnis pertambangan.

Namun senada dengan Bahlil, Maman menegaskan, peluang UMKM mengelola tambang bukan untuk usaha mikro, melainkan ditujukan bagi usaha kecil dan menengah yang sudah profesional.

Sementara itu, Maman juga menginformasikan, potensi UKM untuk menggandeng investor dalam pengelolaan tambang masih dalam tahap pembahasan

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.