kabargolkar.com - Berita hoax yang beredar tentang dianulirnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar sangat memprihatinkan DPP Partai Golkar.
Hal ini dikarenakan perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT terkait pengesahan perubahan AD/ART Partai Golkar masih dalam tahap pembacaan gugatan, yang terjadwal pada Rabu (20/11) mendatang. Hal ini disampaikan Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar kepada awak media. "Bahwa Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar," Muhammad Sattu Pali, Kamis (14/11).
M.Sattu Pali mengamini bahwa llhamsyah Ainul Mattimu telah mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan itu mempersoalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar.
Menurut catat informasi detail perkara dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ternyata sidang perkara tersebut baru akan disidangkan pada Rabu, 20 November 2024.
"Berdasarkan informasi detail perkara di atas, maka Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt sama sekali belum pernah menerbitkan suatu putusan yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat, apalagi membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar," tegas Pali.
Dalam keyakinannya, Sattu Pali mengaku DPP Partai Golkar sudah membaca isi gugatan yang dilayangkan Ilamsyah Ainul Mattimu di PTUN Jakarta. Ia meyakini, PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.
"Kami yakini bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan
AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," pungkasnya.