kabargolkar.com - Anggota Komisi III DPR Rikwanto menanggapi tudingan yang mengaitkan penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan unsur politis. Menurut politisi Partai Golkar tersebut, langkah KPK sepenuhnya berdasarkan hukum.
“Nggak ada (unsur politis), itu kan murni kasus hukum. Kasus hukum ya,” ujar Rikwanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rikwanto menambahkan, keputusan KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, penetapan tersebut sudah melalui kajian mendalam berdasarkan argumen hukum dan pasal-pasal yang relevan.
“Kalau KPK sudah berani memutuskan, berarti sudah kuat argumennya dari pasal yang dituduhkan maupun unsur-unsur pasalnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KPK memiliki kredibilitas dan tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka. “Nggak sembarang dong ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penyidik memiliki bukti kuat mengenai keterlibatan Hasto bersama orang kepercayaannya dalam pemberian suap oleh Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI-P. Namun, KPK menegaskan bahwa langkah yang diambil murni demi penegakan hukum tanpa intervensi politik. (nandy)