Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Penetapan Tersangka Guru Honorer di Jambi, Rikwanto; Berlebihan Dibawa ke Ranah Hukum
  Muzaki   21 Januari 2026
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto dalam RDPU Komisi III dengan Kuasa Hukum Triwulan Sari di Gedung Nusantara II, Senayan, (20/1). Foto : TVRParlemen

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkat, Rikwanto menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap seorang guru honorer SDN 21 Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi bernama Triwulan Sari terlalu cepat dan berlebihan untuk dibawa ke ranah pidana dengan Undang - Undang Perlindungan Anak.

“Ini terjadi didalam proses belajar mengajar pada konteks pendidikan untuk menangani karakter daripada anak didik, itu seharusnya bisa diselesaikan lewat forum yang sudah ada,” kata Rikwanto dalam RDPU Komisi III dengan Kuasa Hukum Triwulan Sari di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (20/1/26).

Sebelumnya, diketahui bahwa Triwulan Sari terjerat kasus pidana yang dilaporkan orang tua murid dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika satu murid kelas 6 tidak terima terkena razia rambut yang dilakukan oleh Triwulan, murid tersebut melontarkan kata kata kasar ke depan muka Triwulan sebagai guru, walau sudah bernegosiasi sebelumnya.

Hal tersebut membuat Triwulan melayangkan tamparan kecil yang bahkan tidak meninggalkan bekas. Rikwanto menilai hal ini adalah bagaimana cara guru menangani karakter anak didik. 

Melihat kejadian tersebut, Rikwanto merasa miris. Saat ini guru hanya dianggap sebagai profesi semata, bukan lagi individu yang punya tanggung jawab moral hingga moril untuk para anak didik yang dititipkan oleh para orang tua.

“Guru hanya dianggap sebagai profesi, bukan lagi sebagai orang tua kedua yang punya tanggung jawab moral dan moril serta individu yang memberikan ilmu serta membentuk karakter anak anak yang sudah dititipkan oleh orang tua murid tersebut. Nah, ini yang miris bagi kami,” ungkap Rikwanto

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini seharusnya bisa diselesaikan melalui forum-forum yang sudah ada, seperti PGRI atau Pemda. “Konteks ini bisa diselesaikan pada tempatnya masing masing, ya seperti guru pembina, PGRI setempat, hingga Pemda, harusnya sudah selesai,” pungkasnya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.