Antisipasi Penyimpangan Aktivitas Impor, Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan Barang Impor dan Narkotika
Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Barang Impor dan Narkotika sebagai upaya antisipasi penyimpangan dalam aktivitas impor yang marak terjadi.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra mengungkapkan bahwa penyimpangan aktivitas impor akan berdampak negatif pada industri dalam negeri dan penerimaan negara. Dalam hal ini, ia menjelaskan dua jenis importir, yakni pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Impor Umum (API-U).
“API-P seharusnya hanya digunakan untuk mengimpor bahan baku guna produksi, bukan untuk dijual bebas. Sementara itu, API-U tidak diperbolehkan mengimpor bahan jadi untuk langsung didistribusikan ke konsumen,” kata Soedeson seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (21/2/25).
Soedeson mengungkapkan bahwa terdapat dua modus utama penyimpangan dalam aktivitas impor. Misalnya pada industri tekstil, Modus Pertama adalah importir API-P yang justru memasukkan bahan tekstil jadi, bukan bahan baku. Modus kedua adalah pengurangan pelaporan volume impor.
“Misalnya mereka impor 100 unit, tetapi yang dilaporkan hanya 20 unit. Hal ini berdampak buruk pada industri tekstil dalam negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Soedeson menjelaskan bahwa praktek tersebut dapat berdampak pada industri dalam negeri dan menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Ini merusak industri lokal, menghambat lapangan pekerjaan, bahkan berkontribusi terhadap meningkatnya angka pengangguran,” tegas Soedeson.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) ini pun mengungkapkan bahwa praktek dalam pengurangan pelaporan volume impor ini akan berdampak pada penerimaan negara.
“Ketika volume impor yang sebenarnya lebih besar dari yang dilaporkan, maka pajak yang seharusnya diterima negara menjadi jauh lebih kecil. Padahal, pemerintah sedang berupaya meningkatkan rasio pajak untuk pembangunan,” jelasnya.
Maka dari itu, Soedeson menegaskan bahwa Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika akan segera melakukan sidak, dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku penyimpangan impor ini.
“Kami meminta kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Kami juga mensinyalir adanya keterlibatan oknum aparat, khususnya di bidang bea cukai, dalam waktu dekat Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika akan melakukan sidak mengenai dugaan kasus tersebut” tegasnya.