Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menanggapi serius kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Menurutnya, apabila terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan harus lebih berat dibandingkan pelaku yang bukan aparat penegak hukum.
"Ini dugaan yang sangat berat dan serius. Apabila terbukti, maka bukan saja harus dituntut, tetapi juga harus mendapatkan hukuman yang sangat berat, bahkan lebih berat dibandingkan pelaku yang bukan aparat penegak hukum," ujar Sari Yuliati.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa kasus ini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus tersebut.
"Pada tanggal 3 Maret telah dibuat Laporan Polisi Model A karena diyakini ada satu peristiwa pidana. Kami melakukan gelar perkara dan menaikkan statusnya ke penyidikan pada 4 Maret 2025," jelas Patar dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kupang.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Komisi III DPR RI akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.