Revisi UU ini merupakan inisiatif DPR RI, disetujui secara bulat oleh delapan fraksi, dan dibawa bersama Pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) sebagai RUU yang diajukan oleh DPR.
UU Minerba terbaru memperkenalkan skema pemberian izin tambang (WIUP/IUP) dengan mekanisme prioritas, tidak melulu melalui tender. Prioritas diberikan kepada UMKM, Koperasi, BUMD, dan ormas keagamaan.
Sementara untuk perguruan tinggi, IUP diberikan melalui penugasan kepada BUMN/BUMD/swasta dalam konteks pendanaan riset dan beasiswa alias bukan mendapatkan tambang langsung.
Kemudian BUMN/BUMD/swasta yang mendapatkan IUP digunakan untuk pendalaman hilirisasi dan industrialisasi tambang, serta memperkuat nilai tambah lokal.