Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
HARUM: UU Minerba yang Baru Akan Lebih Makmurkan Daerah
  Kabar Golkar   15 Mei 2020

kabargolkar.com - Anggota Komisi VII DPR RI, H. Rudy Mas’ud, SE atau HARUM mempersilakan masyarakat atau kelompok tertentu untuk melakukan uji materi terhadap revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan dalam paripurna, Selasa (12/5/2020) lalu.

Sah-sah saja bagi masyarakat yang hendak melakukan uji materi bila kepentingannya tidak terakomodir ataupun mungkin revisi UU Minerba justru tidak sesuai dengan impian dan harapan mereka. “Nanti ketika dalam prosesnya MK (Mahkamah Konstitusi, Red) menyatakan itu memang tidak sesuai alias tidak bisa diterapkan UU tersebut, maka dapat dibatalkan,” kata HARUM Rabu (13/5/2020) kemarin.

Sepanjang seluruh masyarakat Indonesia diam saja, maka UU tersebut pasti berlaku karena telah diparipurnakan dan disahkan. “Di dalam proses pengesahan UU, setelah disusun entah itu dari pemerintah, DPD, maupun DPR RI yang telah dilaksanakan pembahasannya termasuk Daftar Inventaris Masalah-nya terus di paripurnakan, maka telah sah UU tersebut,” terangnya.

Mengenai berita miring yang berkembang bahwa DPR RI memanfaatkan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) untuk UU itu, menurut Rudy tidak benar. Pasalnya, tugas dari DPR RI yakni Legislasi, Pengawasan, dan Budgeting. “Yang melaksanakan eksekusi untuk berkaitan dengan penanganan Covid-19 itu eksekutif dalam hal ini pemerintah,” tegas HARUM.

Berkaitan dengan UU Minerba ini, sebenarnya telah dibahas sejak lama dan masuk dalam prolegnas prioritas. Pada 2019 lalu tidak sempat untuk disahkan, sehingga diundangkan pada masa bakti 2019-2024. 

“Jadi saat saya masuk, sudah proses dan tinggal menyelesaikan prolegnas prioritas yang kini totalnya ada 50 UU. Saya melihat pasti banyak orang yang tidak setuju. Tapi tentunya banyak juga orang yang setuju. Kalau mau memuaskan semuanya tentu tidak akan terpuaskan,” paparnya.

Perubahan UU tersebut justru membawa banyak manfaat dibanding mudharatnya. Termasuk mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berimbas juga bagi daerah seperti Kaltim. 

“Kebetulan Kaltim sebagai provinsi kaya akan batu bara. Kalau sebelumnya provinsi mendapat 1 persen, kini melalui perubahan ini, menjadi 1,5 persen,” tutur legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kaltim ini. 

PNBP sekarang sebesar 10 persen dengan rincian 4 persen untuk pusat dan 6 persen buat daerah. Untuk daerah, nanti dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yakni provinsi 1,5 persen, kabupaten/kota penghasil 2,5 persen dan daerah sekitar tambang mendapat 2 persen.

“Itu berkaitan dengan yang didapatkan pemerintah daerah di luar pajak. Saya mewakili masyarakat Kaltim, bahwa kita harus akui PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red) Kaltim maupun DBH (Dana Bagi Hasil, Red) dari Minerba itu berasal dari tambang. Saat tambangnya lesu, maka pendapatan daerah juga ikut lesu. Seharusnya pemerintah daerah jangan menitikberatkan pada Migas maupun Minerba. Harus lebih kreatif dalam pengembangan, baik di sektor perikanan, peternakan, pertanian, kehutanan, maupun perkebunan,” tutup HARUM.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.