[caption id="attachment_17895" align="aligncenter" width="721"]
ilustrasi (kpu)[/caption]
kabargolkar.com - Kegiatan politik nasional di awal tahun berpusat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hari ini, sesuai jadwal penyelenggaraan Pemilu, para partai politik wajib melaporkan keuangan terkait sumbangan dana kampanyenya.
Dalam laporannya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkapkan bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 telah melakukan kewajibannya. Perwakilan masing-masing parpol peserta Pemilu 2019 telah datang ke KPU sebelum pukul 18.00 WIB. Parpol wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanyenya sebagai wujud komitmen transparansi di Pemilu 2019.
[caption id="attachment_17887" align="aligncenter" width="1024"]
Ketua KPU RI Arief Budiman (2/1/2019) (foto: twitter )/ kabargolkar.com )[/caption]
Â
KPU menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik. Selain di tingkat nasional, KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota juga melakukan hal sama, dan akan melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye dari peserta pemilu di daerahnya.
Bagian tahapan Pemilu 2019
LPSDK merupakan bagian tahapan Pemilu 2019. Laporan dana ini wajib diserahkan oleh setiap peserta pemilu sebagai bukti transparansi dana keuangan peserta Pemilu. Sebelumnya, pada September 2018 lalu, para peserta Pemilu 2019 baik paslon Capres-Cawapres maupun parpol telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Sebagai informasi, ada tiga jenis pelaporan dana kampanye. Ketiganya wajib dilaporkan ke KPU. Pertama yaitu LADK atau Laporan Awal Dana Kampanye, dan sudah dilaporkan September lalu. Kedua yaitu LPSDK atau Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Terakhir, yaitu LPPDK atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. LPPDK ini dilaporkan setelah masa kampanye selesai.
Partai Golkar serahkan LPSDK
Partai Golkar tiba di Kantor KPU pada Rabu (2/1/2019) pukul 15.25 WIB. Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1, Jakarta. KPU juga menyiarkan kegiatan penerimaan laporan dari tiap-tiap parpolnya melalui akun media sosialnya di twitter.
[embed]https://twitter.com/KPU_ID/status/1080404964004917248[/embed]
Berikut urutan partai politik berdasarkan besaran dana kampanye di Pemilu 2019. Data diperoleh dari KPU:
Â
Partai Politik Jumlah Dana Kampanye Dana Awal Kampanye Dana Sumbangan Kampanye
1. Gerindra Rp 122,79 miliar Rp 71,75 miliar Rp 51,04 miliar
2. PDIP Rp 113,3 miliar Rp 102,03 miliar Rp 11,27 miliar
3. Perindo Rp 82,64 miliar Rp 1 juta Rp 82,64 miliar
4