Bahlil juga memberikan kepastian kepada para pemegang izin usaha pertambangan yang saat ini telah beroperasi bahwa tidak ada perubahan aturan yang berdampak pada kegiatan usaha mereka.
“Bagi pelaku usaha tambang yang sudah existing sekarang, tidak ada perubahan aturan apa-apa," tegasnya.
Untuk kebijakan jangka panjang, pemerintah tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Namun demikian, Undang-Undang Minerba tetap memberikan ruang prioritas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor-sektor strategis yang mendukung agenda hilirisasi nasional.
Di akhir keterangannya, Bahlil berharap penjelasan resmi pemerintah dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang mengenai kemungkinan perubahan regulasi di sektor pertambangan.
"Ini informasi resmi pemerintah. Jadi tidak perlu lagi ada informasi yang menyesatkan. Kalau ada yang belum jelas, silakan tanyakan langsung kepada saya," pungkasnya.