Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III 2026 atau periode Juli–September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas perekonomian nasional.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangannya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan perkembangan sejumlah indikator ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif pada triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro selama Februari hingga April 2026. Dalam periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai rata-rata 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA berada di level 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Berdasarkan perhitungan melalui mekanisme tariff adjustment, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif yang berlaku sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing sektor industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap menyalurkan subsidi listrik kepada kelompok pelanggan tersebut, yang meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dengan penggunaan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.
Kementerian ESDM turut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan serta kemandirian energi nasional.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) juga diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional dalam penyediaan tenaga listrik agar masyarakat memperoleh layanan yang semakin baik.