Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, merasa kecewa
terhadap sikap dan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan, keputusan menaikan tarif CHT sebesar 10 persen pada 2023 - 2024 mendatang, Menkeu tak sama sekali melibatkan parlemen.
“Keputusan pemerintah menaikan tarif cukai 10 persen yang berlaku tahun 2023 dan 2024 merupakan upaya fait accompli. Sangat disayangkan, pemerintah (Menkeu) tak melibatkan DPR untuk merumuskan kenaikan tarif cukai mendatang,” kesal Misbakhun dalam keterangan persnya, Senin (7/11/2022).
Sekjen DEPINAS SOKSI ini menegaskan, Menkeu telah 'ugal-ugalan' lantaran berani melanggar Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 5 Ayat (4).
Yakni, Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mendapat persetujuan.
"Dalam hal ini, DPR seharusnya dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan kenaikan CHT, namun hal tersebut belum dilakukan sampai kenaikan tarif cukai diumumkan," kesal Misbakhun.
Selain itu, Misbakhun menjelaskan, salah satu keputusan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah pada 26 September 2022, memandatkan Komisi XI DPR RI untuk membahas kenaikan tarif cukai dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR RI 29 September lalu.
“Keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan CHT sebesar 10 persen pada Kamis (3/11/2022), kuat dugaan merupakan keputusan sepihak. Karena itu, Komisi XI dengan kewenangannya akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan untuk meminta keterangan perihal kenaikan tarif CHT tersebut,” tutup Misbakhun.
Sebelumnya diberitakan, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah menaikkan cukai rokok.
Keputusan tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan seperti aspek tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
“Yang kedua, mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras," kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
Konsumsi rokok tersebut, lanjut Sri Mulyani, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Adapun kenaikan tarif CHT ini didasarkan pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) yang akan berbeda sesuai dengan golongannya