Jakarta — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi
II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 harus menjadi momentum evaluasi bagi penyelenggara Pemilu.
Menurut Doli, putusan tersebut tidak hanya menjadi pembelajaran, tetapi juga harus dipandang sebagai teguran agar penyelenggaraan Pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekedar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri," kata Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/26).
Meski memberikan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu, Doli menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan yang telah disampaikan MK. Ia juga mengapresiasi sikap MK yang dinilainya mampu menjaga posisi sebagai lembaga hukum dengan membedakan kewenangan hukum dan ranah politik.
"Kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya," ujarnya.
Doli menambahkan, perkara tersebut memberikan pelajaran penting bahwa setiap proses politik, terlebih yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, harus berlandaskan konstitusi dan aturan perundang-undangan. Menurutnya, aspek integritas serta tanggung jawab juga harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi, ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Doli menyebut putusan MK tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan dan penyempurnaan sistem Pemilu mendatang. Ia menilai regulasi terkait persyaratan serta mekanisme perekrutan dan seleksi calon pemimpin maupun wakil rakyat perlu diperjelas.
"Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan," jelasnya.
Ia berharap pembenahan tersebut turut menghasilkan mekanisme yang lebih transparan, baik dalam proses pencalonan maupun seleksi pemimpin dan wakil rakyat di tingkat pusat maupun daerah.
"Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi," sambungnya.
Mengenai langkah politik setelah putusan MK, Doli mengatakan hal tersebut akan menjadi bagian dari proses politik yang melibatkan pimpinan partai politik di DPR. Ia menekankan setiap keputusan yang nantinya diambil harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.
"Proses selanjutnya tentu adalah proses politik. Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR