Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Legislator Golkar Kabupaten Tangerang Bakal Memuliakan dan Memperjuangkan Hak Disabilitas
  Kabar Golkar   25 Januari 2019
[caption id="attachment_19195" align="alignnone" width="1111"] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mengumpulkan data dan aturan lain tentang kaum disabilitas. Pengumpulan data disertai dengan kajian itu dilakukan dalam rangka upaya legislator membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas. [foto: dok. Medcom][/caption]kabargolkar.com, TANGERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mengumpulkan data dan aturan lain tentang kaum disabilitas. Pengumpulan data disertai dengan kajian itu dilakukan dalam rangka upaya legislator membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang yang juga politisi Partai Golkar, Sumardi menuturkan, alasan pengumpulan data dan aturan lain tentang kaum disabilitas ini yaitu mereka berhak mendapatkan perlakukan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan. "Kami mengumpulkan data dan meninjau peraturan lain yang terkait supaya ada landasan hukum," kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi, di Tangerang, Jumat (25/1). Sumardi mengatakan, pihaknya mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dapat mengajukan draf Perda soal penyandang disalibitas tersebut. Masalah itu terkait aparat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di wilayah ini agar dapat menampung calon pekerja yang merupakan penyandang disabilitas. Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Jarnaji, mengatakan, merupakan kewajiban pengusaha itu karena sudah ada aturannya yakni UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, pengusaha harus dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas yang ingin bekerja karena mereka memiliki hak yang sama dengan pekerja normal lainnya. Denda Rp500 Juta Sedangkan, pengusaha yang beroperasi di Tangerang ini sekitar 4.600 perusahaan, baik skala besar maupun kecil harus dapat menerima tanpa terkecuali. Perusahaan yang beroperasi tersebut tersebar pada 29 kecamatan dan 246 desa, belum termasuk yang bergerak pada UMKM serta skala ekspor. Jika pengusaha membedakan hak pekerja normal dengan penyandang disabilitas, maka dapat dikenakan sanksi penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dia mengakui, bahwa pengusaha yang menampung disabilitas masih sedikit, terutama yang beroperasi di Kecamatan Cikupa, Balaraja dan Curug. Sumardi yang juga politisi Partai Golkar itu menambahkan merupakan tugas bersama untuk dapat meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas, bukan hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata. Padahal sebelumnya, perusahaan BUMN dan BUMD diharuskan mempekerjakan disabilitas dengan kuota dua persen dari jumlah pekerja, untuk swasta hanya satu persen serta upah sesuai UMR. Bahkan pengusaha swasta yang memperkerjakan disabilitas mendapatkan insentif berupa kemudahan perizinan, penghargaan serta bantuan penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses. [ValidNews]
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.