[caption id="attachment_19633" align="aligncenter" width="700"]
ilustrasi
(kabargolkar.com)[/caption]
kabargolkar.com - Tidak lama lagi, para penonton di dalam gedung bioskop akan disuguhi sesuatu yang lain dari sebelumnya. Pemerintah melalui
Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan gebrakan baru. Para pengelola gedung bioskop mendapatkan surat imbauan pemerintah. Surat Himbauan bernomor 1.30.1/Menpora/2019 bertanggal 30 Januari 2019 dengan kop surat Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia.
Melalui surat imbauan tersebut, pemerintah mendorong para pengelola bioskop mengajak para penonton untuk melakukan aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya pemutaran film.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Tujuan pelaksanaan imbauan ini yaitu dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta pada tanah air.
[caption id="attachment_19632" align="aligncenter" width="700"]
Surat Himbauan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. (kabargolkar.com)[/caption]
Â
Lagu Kebangsaan dalam Perundangan
Menurut Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ada aturan sikap terkait lagu kebangsaan ketika Indonesia Raya dikumandangkan.
Di dalam undang-undang tersebut, pada pasal 62 dijelaskan bahwa saat lagu Indonesia Raya berkumandang, setiap orang wajib berdiri tegak dan bersikap hormat.
"Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat"
Kemudian dari frase kalimat
'berdiri tegak dengan sikap hormat' yang dimaksud dalam pasal 62 juga dijelaskan dalam aturan tersebut. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan".
Wajib dan boleh
Beberapa poin penting berdasarkan UU No 24/2009 yang mewajibkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya untuk diperdengarkan dan atau dinyanyikan:
- Untuk menghormati Presiden dan atau Wakil Presiden
- Untuk menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan dalam upacara
- Dalam acara resmi yang digelar pemerintah
- Dalam pembukaan sidang paripurna parlemen
- Untuk menghormati Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan negara lain dalam suatu kunjungan resmi
- Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional
- Dalam acara atau kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang digelar di Indonesia
Selain wajib, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga boleh diperdengarkan dan atau dinyanyikan dalam kegiatan sebagai berikut:
- Sebagai pernyataan rasa kebangsaan
- Dalam rangka program pendidikan dan pengajaran
- Dalam acara resmi organisasi, parpol dan kelompok masyarakat lain
Imbauan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia adalah suatu hal yang wajar dan sah dilakukan. Terutama sebagai pernyataan rasa kebangsaan dan memupuk kembali rasa nasionalisme dalam dada masyarakat.
Perlakuan Lagu Kebangsaan di negara lain
Sebenarnya, di negara lain, memperdengarkan lagu kebangsaan bukanlah suatu hal yang aneh. Ambil contoh, negara India. Pada tahun 2016 silam, Mahkamah Agung negara tersebut mewajibkan semua bioskop untuk memutar lagu kebangsaan