Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko
menilai kondisi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, perlu mendapat perhatian serius. Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke KUA Bulu, Selasa (4/8/26).
Menurut Singgih, KUA memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu unit pelayanan Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan KUA harus ditopang oleh fasilitas yang layak sekaligus dukungan yang memadai bagi aparatur yang menjalankan tugas.
KUA Kecamatan Bulu menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi Singgih karena berada di wilayah selatan Kabupaten Sukoharjo dan memiliki kondisi bangunan yang membutuhkan perbaikan. Dalam kunjungan tersebut, ia berdiskusi dengan jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo serta para penghulu untuk mendengarkan secara langsung berbagai kendala yang dihadapi.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo, Muhammad Safi'i, mengatakan KUA Bulu saat ini memiliki 14 pegawai yang seluruhnya berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Namun, persoalan status lahan menjadi salah satu hambatan utama dalam upaya pembangunan gedung baru. Tanah yang digunakan KUA Bulu masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, sehingga pembangunan melalui anggaran pembangunan gedung Kementerian Agama belum dapat dilaksanakan.
"Kami berharap ada solusi bersama. Karena tanahnya masih milik pemerintah daerah, pembangunan gedung baru melalui anggaran pembangunan Kementerian Agama belum dapat dilakukan. Padahal kondisi KUA Bulu membutuhkan perhatian agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik," ujarnya.
Safi'i menjelaskan, kondisi fisik bangunan KUA Bulu sudah membutuhkan pembenahan. Sejumlah bagian bangunan, termasuk atap dan plafon, mengalami kerusakan dan dalam kondisi rapuh.
Keterbatasan juga ditemukan pada ruang penyimpanan dokumen akta nikah. Kapasitas ruang arsip yang tersedia dinilai belum memenuhi standar keamanan penyimpanan dokumen negara.
Di sisi lain, upaya digitalisasi pelayanan pernikahan belum berjalan secara maksimal. Keterbatasan komputer dan perangkat pemindai dokumen menjadi salah satu kendala yang masih dihadapi.
Untuk sementara, opsi yang dapat ditempuh adalah melakukan rehabilitasi melalui anggaran pemeliharaan bangunan. Nilai anggaran tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp200 juta. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan KUA di berbagai wilayah.
Persoalan Penghulu
Kunjungan kerja Singgih juga menjadi momentum untuk menyerap aspirasi dari para penghulu. Kepala KUA Kecamatan Bulu, Sumardi, menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas penghulu di lapangan.
Ia mengatakan penghulu masih mendapatkan jasa profesi ketika melaksanakan akad nikah di luar balai nikah. Namun, besaran jasa tersebut dinilai belum sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja yang harus dijalankan.
Pasalnya, sebagian pelayanan pernikahan dilakukan di luar jam kerja. Selain itu, biaya transportasi dalam menjalankan tugas di lapangan tidak jarang harus ditanggung sendiri oleh penghulu.
Persoalan lain adalah belum adanya insentif tambahan bagi penghulu yang sekaligus menjalankan tugas sebagai Kepala KUA. Sementara itu, kepala KUA yang berasal dari jabatan penyuluh tidak dapat melaksanakan akad nikah karena belum memiliki sertifikat kepenghuluan