Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Motor Masuk Tol Banyak Ditentang, Bamsoet: Banyak Yang Belum Paham
  Kabar Golkar   04 Februari 2019
[caption id="attachment_19477" align="alignnone" width="793"]
Kontroversi usulan motor masuk tol yang disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo ditentang sebagian masyarakat. [foto: istimewa][/caption]kabargolkar.com, JAKARTA – Kontroversi usulan motor masuk tol yang disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo ditentang sebagian masyarakat. Tapi, Bamsoet mengatakan mereka yang menentang itu karena belum paham. “Usulan jalur khusus tol untuk sepeda motor, ternyata banyak yang belum paham, namun sudah ‘sotoy’ atau sok tahu. Pertama, gagasan itu bukan ide saya, tapi merupakan aspirasi para pemotor yang jumlahnya jutaan dan saya hanya meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah dan memperjuangkannya,” kata politisi Golkar itu dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/2). Bamsoet menilai jika hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2009 tentang Jalan Tol. Dimana bunyi PP Nomor 44 Tahun 2009 itu adalah: a. Pembangunan insfrastruktur yang dibangun pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dan seadil-adilnya bagi masyarakat b. Bahwa pada beberapa daerah di Indonesia sepeda motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan insfrakstruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan Menurut Bamsoet, penggunaan jalan tol sebagaimana yang dimaksud ialah bukan langsung bergabung bersama-sama pengguna mobil di jalan tol yang selama ini sudah berjalan baik. Tapi, secara terpisah. “Jadi, terpisah atau disediakan jalur khusus satu arah dengan gate atau gerbang khusus motor bagi ruas-ruas tol yang masih memungkinkan selebar 2,5 meter di sisi bahu jalan yang di batasi separator beton dengan tingkat keamanan yang tinggi seperti yang sudah ada di Tol Bali Mandara,” jelas Bamsoet. Hal itu kata Bamsoet sudah tertulis dalam PP No 44 tahun 2009 yang mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 5 ayat (2) dan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 38 ayat (1a) itu berbunyi: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih Dengan demikian lanjut bamsoet, masih banyak yang belum paham persoalan tapi langsung berkomentar asal bunyi (asbun) tanpa data atas nama keselamatan pengguna motor dan juga tanpa solusi bagaimana mengurangi tingkat kecelakaan dan kematian yang tinggi bagi pemotor di jalan raya. Sehingga solusi yang tepat adalah dengan menyediakan jalur khusus di setiap insfrastruktur jalan tol yang masih memungkinkan secara fisik, satu arah dengan pintu gerbang khusus seperti di Bali Mandara dan Jembatan Suramadu. Dengan demikian kata Bamsoet, kemacetan pemotor di jalan biasa akan terurai karena sebagian pemotor masuk tol khusus motor. Potensi kecelakaan pun bisa terhindar karena satu arah, tidak berlainan arah. Karena itu Bamsoet mempertanyakan, dengan jalur khusus motor dengan separator berkeamanan tinggi di tol itu apakah berbahaya dan menambah kematian? Memang kata Bamsoet, jika itu dilakukan pasti akan merugikan investor dan pengelola jalan tol
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.