berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP.
"DPR RI mempersilakan KPU melakukan kajian dan pendalaman terlebih dahulu untuk mengatasi kemungkinan kurangnya surat suara. Jika dibutuhkan, usai pembukaan masa sidang DPR RI pada tanggal 4 Maret 2019, DPR RI dan KPU bisa melakukan rapat konsultasi dan rapat kerja," terang Bamsoet.
Pada prinsipnya, Wakil Ketua Umum KADIN ini tidak ingin antusiasme warga dalam menggunakan hak pilih terciderai karena masalah teknis kekurangan surat suara. Namun, karena UU No.17/2017 sudah mengatur ketentuan jumlah surat suara cadangan yang hanya 2 persen dari DPT di setiap TPS, maka perlu solusi jitu untuk mencari jalan keluarnya.
"Ada banyak solusi yang bisa dijalankan. Misalnya melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, memetakan dan menyebar pemilih pindahan agar jangan terpusat pada TPS tertentu, atau bahkan membuat aturan yang memungkinkan penggunaan surat suara cadangan dari TPS lain yang tidak terpakai agar bisa digunakan di TPS yang kekurangan surat suara. Semua solusi harus dipikirkan secara matang agar jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Prinsipnya, hak pilih warga harus difasilitasi dengan baik," pungkas Bamsoet. (*)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.