ilustrasi (itpro.co.uk)[/caption]
kabargolkar.com - Bagi kaum perempuan yang bekerja dan sedang atau pernah hamil, pasti akan mengalami hal ini. Mengajukan cuti melahirkan di perusahaan tempatnya bekerja menjadi hal yang cukup pelik. Karena harus menyiasati lamanya cuti melahirkan yang diberikan oleh perusahaan dengan perkiraan waktu kelahiran sang bayi. Belum lagi bagaimana nanti perusahaan memperlakukan pekerja perempuan saat kembali dari cuti melahirkan.
Selain itu ada juga isu tentang perlindungan terhadap aksi kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh kaum perempuan di tempatnya bekerja.
Isu hak pekerja perempuan termasuk topik yang belum dibahas secara mendalam. Padahal, pemilih kaum perempuan juga ingin mengetahui kebijakan dan program partai politik terkait isu hak pekerja kaum perempuan.
Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan tentang sejauh mana komitmen partai politik peserta Pemilu 2019 terhadap isu pekerja perempuan. Sebut saja terkait cuti melahirkan, juga tentang upaya perlindungan atas kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh pekerja perempuan di tempat kerja.
Isu ini sudah selayaknya mendapatkan perhatian. Perempuan turut menempati pasar kerja dan memberikan kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi di negeri ini. Dukungan hak kaum perempuan di tempat kerja akan menjadi dorongan untuk menambah suara pemilih bagi parpol. (kabargolkar)
Â