[caption id="attachment_22211" align="alignnone" width="800"]

Raden Aria Riefaldhy (RAR) kedua dari kiri) bersama jajaran pengurus DPD Partai Golkar DKI Jakarta. [foto: ist][/caption]
kabargolkar.com, JAKARTA -- Meski masih berusia muda, namun sepak terjang yang dilakukan Raden Aria Riefaldhy tidak diragukan lagi.
Terbukti, pria kelahiran Jakarta, 15 Maret 1986 ini mimiliki segudang pengalaman, baik dalam hal karir mapun keorganisasian.
Raden Aria merupakan salah seorang kader Golkar yang dimulai pada saat kaderisasi Nasional Pusat Tingkat Mahasiswa. Tak berlebihan jika akhirnya dirinya dipercaya menjabat sebagai bendahara DPD Golkar Jaksel, Ketua Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Jakarta, Ketua Bidang Hukum Himpunan Pengusaha (HP) Kosgoro, Ketua Bidang Hukum DPP Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI), Direktur CV Aria Mandiri Karya, Direktur Aria Riefaldhy & Associates Law Office, Pengacara; klien antara lain Bupati Lombok Barat Zaini Arony (kasus pemerasan, 2015).
Aria merupakan alumnus S2 Hukum Universitas Nasional Jakarta (2018). Melalui Relawan Pakde Jokowi, Aria juga getol memerangi berita hoax dan menyuarakan keberhasilan kinerja Presiden Joko Widodo.
Tak heran jika sederet pengalaman yang dimiliki itu dijadikan bekal untuk maju di laga pencalonan legislatif (Caleg).
Kini Raden Aria merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD dapil DKI Jakarta 7 nomor urut 7 dari Partai Golkar meliputi wilayah Setiabudi, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak, dan Pesanggrahan.
Pria berusia belia ini termotivasi ingin menjadikan masyarakat Jakarta sehat, mandiri, maju dan sejahtera. Saatnya yang muda yang berkarya.
Berikut ini sejumlah program prioritas Raden Aria Riefaldhy (RAR), meliputi:
1. Meningkatkan pelayanan kesehatan disetiap kelurahan dan kecamatan.
2. Meningkatkan pelayanan pendidikan.
3. Memaksimalkan penggunaan tempat ibadah sebagai sarana pendidikan.
4. Meningkatkan peran serta RT/RW dan pemuda-pemudi serta organisasi masyarakat dalam melakukan pencegahan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Jakarta.
5. Meningkatkan peran serta RT/RW dan pemuda-pemudi serta organisasi masyarakat dalam melakukan pencegahan radikalisme di Jakarta.
6. Membentuk lembaga pelayanan hukum bagi masyarakat disetiap kelurahan dan kecamatan. [
rakyatmerdekanews]