[caption id="attachment_22284" align="alignnone" width="800"]

Ilustrasi pencopotan reklame melanggar. [foto: indopos][/caption]
kabargolkar.com, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin didesak segera menertibkan reklame melanggar seperti di kawasan kendali ketat di Ibu Kota.
“Kami sejauh ini belum melihat gebrakan kepala Satpol PP yang baru dalam menangani reklame,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali, Senin (26/3).
Ashraf mengatakan, Pemprov DKI memiliki pekerjaan rumah yang belum dituntaskan. Padahal, keberadaan reklame melanggar sangat merugikan daerah, baik dalam hal estetika kota, maupun dalam hal pemasukan daerah.
“Jadi kami meminta Satpol PP segera bertindak,” katanya.
Ashraf juga mengingatkan, agar Satpol PP dapat menjaga integritasnya selaku penegak peraturan daerah (perda), dari oknum-oknum pengusaha reklame nakal di Jakarta. Karena, bukan tidak mungkin, para oknum pengusaha reklame tersebut mencoba menyuap oknum petugas, agar reklame mereka yang sudah tidak berizin, untuk tidak dibongkar.
“Kami minta petugas Satpol PP tidak bermain-main dengan suap menyuap, dalam menangani masalah reklame ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yani Wahyu dengan Arifin. Otomatis, program penertiban reklame berpindah tanggung jawab kepada pimpinan Satpol yang baru tersebut. Dalam sejumlah pertemuam, Arifin menegaskan untuk menertibkan seluruh reklame yang melanggar di kawasan kendali ketat.
“Kami akan menuntaskan tugas menertibkan reklame yang telah dimulai oleh Kasatpol PP sebelumnya,” tandas Atifin.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O. Affandi meminta ketua Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame (T2P2R) yang juga kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memprioritaskan penertiban reklame yang melanggar di kawasan kendali ketat.
Didi mengklaim, masih banyak reklame di kawasan tersebut belum disegel dan belum ditebang. Dari pengecekan SPRJ di Jalan MT Haryono, Gatot Subroto, S Parman, Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said, Sabtu (23/3), ada lebih dari 20 titik reklame di sepanjang jalan kawasan kendali ketat belum disegel dan ditebang.
Titik-titik itu enam di antaranya berada di depan FX Senayan, semuanya reklame LED; tiga titik di Jalan MT Haryono; sembilan titik di Jalan Gatot Subroto, di antaranya berada di pintu masuk Plaza Semanggi berupa reklame LED, dan di depan Hotel Bidakara; satu titik di Jalan HR Rasuna Said; dan sisanya di Jalan S Parman.
Reklame-reklame itu tak hanya menggunakan tiang tumbuh, namun juga ada yang dibuat di tiang jembatan layang Tomang dan Bundaran Slipi, serta di tiang jembatan layang Kuningan.
"Dalam rapat beberapa hari lalu, Kasatpol menyebut akan menertibkan enam reklame yang di antaranya di Kampung Melayu. Saya kaget, karena titik itu masuk kawasan kendali sedang. Pertanyaannya, kalau yang di kendali ketat saja belum tuntas, mengapa pindah ke kendali sedang?" kata Didi, kemarin.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku masih terus melakukan pendalaman mengenai persoalan reklame melanggar di ibu kota. Ia menegaskan komitmennya untuk menegakan peraturan daerah, dengan menertibkan reklame-reklame yang melanggar