Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Caleg Dicoret KPU, Golkar Lombok Tengah Merasa Dirugikan
  Kabar Golkar   29 Maret 2019
[caption id="attachment_22401" align="aligncenter" width="698"] Ketua Bappilu DPD 1 Partai Golkar Loteng, H.Aziz S. Idrus (koranmerah)[/caption] kabargolkar.com, LOMBOK TENGAH - Badan Pemenangan Pemilu DPD 1 Golkar Lombok Tengah menyatakan sangat dirugikan atas dicoretnya satu calegnya dari Dapil Pujut-Praya Timur. Dia adalah Caleg Perempuan, Baiq Sumarni. Menurut ketua Bappilu Golkar Loteng, H Azis S. Idrus menyebutkan Baiq Sumarni adalah caleg potensial partai Golkar yang diharapkan dapat membawa aspirasi perempuan di kursi parlemen. ” Baiq Sumarni adalah caleg potensial kami. Selain beliu mewakili gender. Ini tentu sangat merugikan partai Golkar secara politis,” cetus pria yang akrab dipanggil Abah Aziz ini. Untuk itu, Abas Aziz sangat menyayangkan tindakan KPU Lombok Tengah yang langsung mencoret caleg Golkar tersebut. Pasalnya Baiq Sumarni hanya melanggar satu pasal saja. Padahal dalam Undang-Undang Pemilu no 7 tahun 2017 pasal 285 menyebutkan bahwa caleg bisa dicoret dari keikutsertaannya dalam Pileg jika melanggar dua pasal sekaligus secara komulatif. yakni pasal melibatkan ASN dan Politik Uang atau Pasal 280 dan 284. Sementara Baiq Sumarni hanya diputuskan bersalah dalam satu pasal yakni melibatkan ASN. ”Kalau kita lihat pelanggaran yang dilakukan oleh caleg kami ini, relatif kecil jika dibanding dengan yang lain lain yang terjadi. sangat kecil sekali untuk ia dicoret,” katanya. Mengomentari putusan PTUN Mataram, Abah Aziz menilai putusan tersebut sangat sumir dan ambigu. Putusan NO itu dinilainya menutup kemungkinan para caleg melakukan upaya hukum terhadap kasus yang sama yang dialami oleh Baiq Sumarni. ”Melihat dari putusan PTUN Mataram itu, ada salah satu diktum yang menyatakan bahwa untuk bisa melakukan upaya hukum lainnya. terus terang ini agak ambigu. ini seolah menutup peluang orang yang mendapat masalah tentang tata cara berkampanye,” katanya. Terkait dikembalikannya perkara ini ke Bawaslu, ia meminta Bawaslu membuat keputusan yang adil sesui undang-undang pemilu. Partai Golkar sendiri kata dia, akan memberikan pendampingan dan upaya hukum kepada calegnya hingga menemukan keputusan yang ingkrah. ”Intinya partai Golkar merasa dirugikan. Karena ini adalah caleg potensial kami. Maka kami akan terus berjuang dan berusaha mencari jalan upaya hukum, termasuk hari ini ke Bawaslu Loteng,” pungkasnya. (koranmerah)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.