Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
PETANI PADI DIRUGIKAN DENGAN ATURAN GABAH TIDAK BISA KE LUAR DARI PROVINSI LAMPUNG
  Muzaki   14 September 2026

KabarGolkar. - Tahun 2025 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi
Gabah Kering Giling (GKG) Provinsi Lampung sekitar 3,2 juta ton, meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di kisaran 2,7 hingga 2,79 juta ton. Jika gabah sebanyak 3,2 juta ton diproses menjadi beras setara dengan 1,7 juta ton.

Tingkat konsumsi beras penduduk Provinsi Lampung yang berjumlah sekitar 9,27 juta jiwa diperlukan beras sekitar 800 ribu ton per tahun. Karena produksi beras lebih besar dari konsumsi maka ada kelebihan produksi beras lebih dari 900 ribu ton per tahun.

Gubernur melarang gabah keluar dari Provinsi Lampung

Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No 7 Tahun 2026 melarang penjualan atau pengiriman gabah ke luar daerah menjadi pro kontra di antara sesama petani padi, walaupun menurut pemerintah peraturan tersebut baik jika dilihat dari berbagai sisi, antara lain adalah adanya peningkatkan nilai tambah, mengendalikan inflasi, menjaga ketersediaan stok pangan dan mendukung usaha penggilingan  padi yang ada di Provinsi Lampung.

Keuntungan Dari Pelarangan Gabah

Kebijakan pembatasan dan larangan gabah keluar dari Provinsi Lampung memiliki beberapa alasan utama dari kebijakan tersebut.

Keuntungan pertama untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Kebutuhan konsumsi beras bagi masyarakat Provinsi Lampung menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Penahanan gabah dilakukan agar pasokan pangan tetap aman dan tercukupi.

Meskipun Lampung secara keseluruhan mengalami surplus, tidak semua kabupaten di Provinsi Lampung penghasil gabah. Gabah ditahan agar dapat didistribusikan terlebih dahulu ke wilayah-wilayah yang masih kekurangan pasokan beras.

Keuntungan kedua untuk mengendalikan inflasi dan stabilitas harga beras, ketika gabah keluar daerah, ketersediaan gabah sebagai bahan baku beras akan menipis, kelangkaan gabah akan berpotensi memicu lonjakan harga beras yang membebani konsumen.

Keuntungan ketiga untuk meningkatkan nilai ekonomi bagi industri lokal dengan mengolah gabah menjadi beras. Pemerintah berusaha agar gabah tidak dijual ke luar Provinsi Lampung. Dengan mewajibkan proses penggilingan dilakukan di Lampung akan menghasilkan nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi.

Keuntungan keempat untuk melindungi keberlangsungan penggilingan padi lokal. Produsen beras besar di Pulau Jawa memiliki modal kuat untuk membeli gabah dengan harga yang lebih tinggi. Jika tidak dibatasi, pelaku usaha penggilingan padi lokal akan kekurangan bahan baku karena tidak mampu bersaing harga, mengingat operasional mereka juga dibatasi oleh ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium.

Melalui pengawasan ketat di Pelabuhan Bakauheni dan pengecekan manifestasi dari daerah asal, peraturan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kesejahteraan petani, eksistensi pengusaha penggilingan lokal, inflasi dan kebutuhan beras.

Petani Padi Dirugikan

Kebijakan yang membatasi atau melarang pengiriman gabah keluar dari Lampung menuju Pulau Jawa bisa memicu protes keras dari para petani padi di Provinsi Lampung

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.