Golkar Tegaskan Tak Instruksikan Kader Lakukan Serangan Fajar
Kabar Golkar 11 April 2019
ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.
Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(okezone)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.