kabargolkar.com, TANGERANG SELATAN - Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang juga Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Keduanya membahas pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS di daerah.
Airin menyiapkan siasat agar pembayaran THR PNS daerah tepat waktu. Menurutnya jika aturan pembayaran THR dibentuk dengan Perda, maka akan memakan waktu lama. Sehingga untuk di wilayahnya, Airin membuat Peraturan Wali Kota yang mengatur pemberian THR bagi para pegawainya. Peraturan Wali Kota bisa dibuat dalam waktu cepat, tak seperti Perda.
"Kemarin kan permasalahannya harus Perda kan, itu yang menjadi hambatan. Tapi kan kemarin kan sudah disebarkan (edaran) saya sudah menerima, teman-teman sudah menerima," kata Airin di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/5).
"Dalam waktu dekat, kalau ada masalah yang belum ada Perda, maka akan membuat Perwal atau Perkab. Kalau kita kan di Wali Kota kan Perwal dan seharusnya itu tidak masalah, kan sudah ada payung hukumnya kan," timpalnya.
Ia memastikan pencairan THR PNS di wilayahnya yakni Tangerang Selatan tidak menemui permasalahan, sebab pihaknya telah mengalokasikan anggaran THR PNS. Airin mengatakan, pembayaran THR PNS akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2019.
"(Pembayaran THR) bisa menggunakan Perkada, Peraturan Kepala Daerah, Perwal atau Pergub. Itu kan bisa cepat, Insyaallah, mudah-mudahan paling telat tanggal 24 sudah cair. Untuk Tangsel sih enggak masalah, karena selama ini sudah ada, alokasi sudah ada, seperti melihat tahun kemarin, tahun kemarin juga lancar," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), pembayaran THR PNS akan dilakukan 10 hari sebelum Lebaran yaitu tepatnya 24 Mei 2019. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2019.
"Menggarisbawahi apa yang menjadi kebijakan pemerintah untuk menyambut Idul Fitri, ini sudah jelas ada ketentuan yang telah diterbitkan baik PP 35 dan PP 36 dan semua akan terbayar tepat pada waktunya. Apa yang diinstruksikan Presiden tanggal 24 Mei, 10 hari sebelum Idul Fitri, semua akan dapat direalisasikan," tegas Hadi. (kumparan)