Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Penunjukan Ketua DPRD Kalsel Wewenang Partai Golkar
  Kabar Golkar   23 Mei 2019
[caption id="attachment_23843" align="aligncenter" width="599"] Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalsel Puar Junaidi.[/caption] kabargolkar.com, BANJARMASIN - Jabatan Ketua DPRD Kalsel sudah bisa dipastikan akan diduduki kader Golongan Karya (Golkar). Soal siapa yang akan mendapatkan amanat tersebut, partai punya mekanisme tersendiri. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalsel Puar Junaidi. Ia menegaskan, siapa yang meraih suara terbanyak tidak lantas berhak mendeklarasikan diri. Menurut Puar, ada kriteria yang ditetapkan parpol terkait posisi penting tersebut. Selain memiliki pengalaman yang cukup, orang tersebut juga harus pengurus harian di parpol. Tidak hanya itu, loyalitas, dedikasi, hingga perilaku di internal partai juga jadi bahan pertimbangan. “Saya juga bingung, kadang ada opini yg dikembangkan itu suara terbanyak menempati posisi. Ini informasi menyesatkan,” kata Puar kepada wartawan di ruang fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel, Selasa (21/5). Ia pun menegaskan, penerima jabatan ketua DPRD Kalsel yang dipilih Golkar tidaklah ditentukan oleh individu peraih suara terbanyak. Siapapun yang ditetapkan parpol haruslah yang loyal, tunduk patuh pada aturan partai, dan taat pada ketentuan organisasi. “Jangan sampai kader melanggar aturan organisasi. Apalagi mengondisikan ada orang lain untuk mengopinikan. Kita akan tindak tegas anggota partai yang tidak menaati,” ucapnya. Apa yang diungkapkan Puar Junaidi diperkuat lagi oleh Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Samahuddin Muharam yang juga mantan ketua KPU Kalsel. Ia mengatakan jika tidak ada aturan yang menyebutkan individu dengan suara terbanyak yang harus menduduki jabatan ketua DPRD. “Tentang yang duduk di ketua DPRD sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014tentang MD3, tentang pimpinan itu,” katanya. Samahuddin menambahkan, parpol dengan suara terbanyak sudah pasti mendapat jatah ketua. Berdasarkan hasil Pemilu 2019, Golkar Kalsel mendapat 12 kursi untuk DPRD Kalsel. (redkal)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.