[caption id="attachment_24410" align="aligncenter" width="673"]
ilustrasi [/caption]
kabargolkar.com, JAKARTA - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah pusat turun tangan terkait perbedaan pandangan terbitnya IMB di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara. Pemerintah pusat, menurut Golkar, harus memberi pandangan sebagai penengah dalam hal ini.
"Orang atau badan yang memiliki lahan atau bangunan di lahan tersebut harus ada kepastian hukum. Kalau begini kan harus ada kepastian hukum. IMB ada tapi masih dalam perdebatan. Pemerintah pusat harus turun tangan terlibat dalam masalah ini. Harus memberi opini dan pendapat, Kemendagri, Kemenkum HAM," kata Ketua Fraksi Golkar DKI Jakarta, Ashraf Ali, Rabu (19/6/2019) malam.
Dia menyebut harus ada lembaga atau institusi yang memutuskan apakah penerbitan IMB itu benar atau tidak. Ashraf pun menyinggung lagi usul interpelasi di DPRD DKI.
"Harus ada lembaga. Satu institusi memutuskan ini sah atau tidak. Benar atau tidak. Dewan bisa konteks tadi, interpelasi, pansus, terakhir hak angket dan mengutarakan pendapat. Saya masih coba terus untuk berusaha bagaimana ini bisa ketemu secara komprehensif, antara pemerintah daerah dengan masyarakat melalui DPRD," ujarnya.
Dia menyebut perdebatan antara berbagai pihak tentang benar-tidaknya tindakan Pemprov DKI menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi terjadi karena tak ada yang menengahi perbedaan pandangan di berbagai pihak. Salah satu perbedaan itu ialah antara Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Makanya, ini saya bilang dari awal debatable, satu sisi Pemerintah DKI menyebut langkah sudah benar. Dari berbagai pihak menyebut tidak tepat, bahkan dari yang membuat kebijakan, Pak Gubernur lama. Tinggal kita, (pastikan) mana nih yang bisa memutuskan ini sah atau tidak nih," ucap Ashraf Ali.
Ashraf mengatakan komisi-komisi di DPRD DKI segera mengundang dinas-dinas terkait IMB di pulau reklamasi. Hal ini adalah langkah awal dari DPRD untuk menggali informasi mengenai kebijakan tersebut.
"Kita belum waktunya mengatakan ini salah atau benar. Karena bukan kita yang, kalaupun dewan ada alternatif juga. Komisi juga saya dengar mau undang PTSP dan lainnya," ucap Ashraf.
Meski DPRD memiliki beberapa hak, Ashraf mengaku masih belum memahami lembaga mana sebenarnya yang berhak mejadi 'hakim' dua pendapat tersebut. "Apakah melalui PTUN, kalau ada yang menggugat. Kalau di dewan, interpelasi, hak bertanya. Kalau bisa mencapai kepuasan, kalau tidak ada kepuasan, dewan bisa membuat, menggunakan hak angket, hak angket untuk membuat penyelidikan, itu prosesnya," tuturnya.
Pemprov DKI sebelumnya mengeluarkan IMB untuk bangunan yang berada di Pulau Reklamasi. Padahal, bangunan-bangunan tersebut sempat disegel oleh Pemprov akibat dinilai melanggar izin.
Penyegelan Pulau D reklamasi pada Kamis (7/6/2018). Ada 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Setelah menyegel bangunan di pulau reklamasi, Anies kemudian mencabut izin 13 pulau reklamasi. Hal ini sesuai dengan janji kampanye Anies sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI.
Namun, pada 2019, Pemprov DKI mengeluarkan IMB untuk bangunan di pulau itu