ilustrasi (foto:rmol)[/caption]
kabargolkar.com, JAKARTA - Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 427 C Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), bahwa pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Elite parpol koalisi pun tak tinggal diam. Partai Golkar, PKB dan Nasdem sudah mengungkapkan keinginannya untuk mendapat kursi Ketua MPR.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut partainya sedang mengusung aspirasi kursi ketua MPR dari Partai Golkar. "Aspirasi bahwa pimpinan DPR dan MPR ada dari unsur Partai Golkar," kata Airlangga kepada wartawan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (1/7/2019).
Menurutnya Golkar layak mengusung aspirasi ini sebab partainya peraih kursi terbanyak kedua di DPR. Sedangkan pos ketua DPR sudah pasti menjadi milik PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu. Sementara posisi pimpinan DPR, Partai Golkar mendapat wakil ketua.
Wakil Presiden sekaligus mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla juga menilai partainya layak mendapatkan kursi Ketua MPR. "Ya tentu adil Ketua DPR nomor satu, ketua MPR-nya ya nomor dua, itu yang adil," ujar Kalla. (rilis)