Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Dave Laksono: Geliat China Terhadap Hong Kong di RUU Ekstradisi
  Kabar Golkar   11 Juli 2019
[caption id="attachment_25236" align="aligncenter" width="790"]
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono, ME[/caption] kabargolkar.com - Rangkaian aksi massa warga Hong Kong dalam menentang pemberlakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi, yang hendak disahkan Dewan Legislasi Hong Kong membuahkan hasil. Pada Selasa (9/7) Pemimpin Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, menegaskan bahwa RUU Ekstradisi yang mulai dibahas sejak Februari lalu tersebut sudah ‘mati’ dan menjadi ‘kegagalan total’. Unjuk rasa besar-besaran yang diiringi sejumlah bentrokan keras dengan aparat tersebut dimulai sejak 9 Juni dan mencapai puncaknya pada Senin (1/7/2019), yang berujung pada pendudukan gedung parlemen. Selama beberapa pekan, ratusan ribu hingga jutaan orang dari berbagai lapisan masyarakat memadati jalan-jalan utama Hong Kong dan diyakini sebagai aksi massa terbesar sejak integrasi Hong Kong dengan China. RUU yang juga meliputi Taiwan dan Makau itu mengatur ekstradisi para tersangka pidana kriminal ke China Daratan, sebutan warga Hong Kong untuk China. Jika RUU Ekstradisi disahkan, pemerintah China dapat leluasa menangkap para tersangka kasus pidana maupun politik yang melarikan diri ke Hong Kong dan membawa mereka ke daratan utama untuk diadili. Pemicu dibahasnya RUU ini bermula dari kasus seorang warga Hong Kong, yang membunuh dan menarik uang ATM kekasihnya yang tengah hamil ketika berkunjung ke Taiwan. Lantaran Hong Kong dan Taiwan tidak memiliki perjanjian ekstradisi, dia tak bisa diadili dan hanya dijerat dengan kasus pencucian uang di Hong Kong. Kendati pemerintah Hong Kong berjanji untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia yang mengikat secara hukum, para pegiat demokrasi di Hong Kong tetap bersikap resisten terhadap sistem hukum China Daratan, yang dinilai bias dan kental nuansa politik sesuai selera rezim Partai Komunis. Masyarakat Hong Kong khawatir RUU Ekstradisi tersebut akan digunakan untuk membidik para musuh politik China, yang selama ini bermukim di sana. Mereka menolak penghapusan kebijakan ‘satu negara, dua sistem’, yang sudah dinikmati warga Hong Kong sejak Inggris menyerahkan kedaulatan negeri itu kepada China pada 1997. Ambisi Berkuasa China Wilayah Hong Kong resmi jatuh ke pangkuan Inggris Raya sejak China takluk di Perang Candu I (1839-1842). Berlanjut pada 1898, China berhasil menegosiasikan status kepemilikan Inggris Raya atas Hong Kong menjadi ‘sewa’ selama 99 tahun. Selama kurun waktu tersebut, negeri kepulauan Teluk Kowloon ini menjelma pusat keuangan dunia, sebuah pelabuhan peti kemas tersibuk, jalur utama perdagangan, dan juga industri perfilman yang tumbuh pesat. Hong Kong juga menikmati iklim demokrasi, termasuk keleluasaan dalam menggelar aksi protes, mengkritik pemerintah, hingga kebebasan media. Sebagai Wilayah Administrasi Khusus, Hong Kong memiliki keistimewaan yang tidak didapatkan di China Daratan, meliputi sistem hukum, mata uang, bea cukai, imigrasi, dan peraturan jalan di jalur kiri. Urusan yang ditangani Beijing adalah pertahanan nasional dan hubungan luar negeri. Otonomi ini berlaku setidaknya selama 50 tahun atau sampai dengan 2047
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.