Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar Dukung Anies soal Ingub Atasi Polusi di DKI
  Kabar Golkar   02 Agustus 2019
[caption id="attachment_26400" align="aligncenter" width="700"] Ilustrasi polusi udara di Jakarta (Foto: Rifkianto Nugroho)[/caption] kabargolkar.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pengendalian Kualitas Udara. Partai Golkar mendukung langkah Anies tersebut. "Ya, bagus kalau itu harus didukung kebijakan itu. Kan disinyalir itu atas pencemaran udara Jakarta karena pembakaran pabrik dan kendaraan bermotor," Ketua Fraksi Golkar Ashraf Ali saat dihubungi, Jumat (2/8/2019). Ashraf menilai Ingub itu bisa menjawab persoalan polusi udara di Jakarta. Sebab, menurut dia, polusi udara di Jakarta memang banyak berasal dari pembakaran pabrik dan kendaraan bermotor. Salah satu poin dalam Ingub adalah aturan soal uji emisi terhadap kendaraan angkutan umum dan pribadi. Selain itu, Ia juga meminta Anies lebih banyak menanam pohon di sepanjang jalanan Jakarta. Hal ini bertujuan agar gas karbondioksida yang berasal sisa-sisa pembakaran pabrik dan kendaraan bermotor bisa terserap oleh pohon-pohon itu. "Salah satunya pohon itu dipeluas, tapi pohon yang berkayu, menurut saran dia (BMKG) agar Jakarta memperbanyak pohon kayu artinya sepanjang jalan dengan jumlah pohon yang berkayu itu seimbangaatau nggak. Karena pohon itu sangat berperan menyerap karbondioksida yang dikeluarkan kendaraan itu sehingga di pada pagi hari tidak mencemari udara Jakarta," ucap Ashaf. Untuk itu, iaa meminta dinas-dinas terkait segera menerapkan Ingub soal pengendalian kualitas udara tersebut. "Segera aja dinas terkait menjalankan Ingub itu," imbuhnya. Instruksi tersebut ditandatangani Anies pada Kamis (1/8/). Instruksi itu bernomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta. Dalam Ingub tersebut, Anies memberi perintah kepada beberapa instansi untuk melaksanakan beberapa kebijakan dan langkah-langkah.Ada tujuh instruksi yang dikeluarkan Anies sebagai langkah pengendalian kualitas udara. Anies menginstruksikan agar tak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun atau yang tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Sejalan dengan itu, Anies meminta agar peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko selesai pada 2020. Soal kebijakan lulus emisi dan usia kendaraan juga akan diterapkan terhadap kendaraan pribadi. Selanjutnya, Anies juga ingin ada perluasan kebijakan ganjil-genap selama musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum. Anies juga menginstruksikan Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan pejalan kaki. Selain pada kendaraan bermotor, Anies menginstruksikan pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak. Contohnya yaitu cerobong industri aktif. Langkah lain untuk mengendalikan kualitas udara ini adalah optimalisasi tanaman berdaya serap polutan tinggi di sarana-prasarana publik. Terakhir, Anies menginstruksikan seluruh gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan pada bagian atap menginstalasi panel surya. Hal ini sebagai upaya merintis peralihan ke energi terbarukan. (detik)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.