[caption id="attachment_27117" align="aligncenter" width="660"]

Rapat Pleno KPU Simalungun[/caption]
kabargolkar.com, SIANTAR - Usai menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun periode 2019-2024. Penetapan digelar di hotel Sing A Song, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (14/8).
Golkar menjadi partai yang meraih kursi terbanyak dengan 9 kursi. Berikut hasil lengkap anggota DPRD Simalungun terpilih periode 2019-2024 yang ditetapkan.
Pada kesempatan di rapat ini, Bupati Simalungun melalui Asisten I Pemkab Simalungun, Rizal Saragih berharap dari penetapan ini menjadi awal untuk melaksanakan pembangunan Simalungun. "Bagi peserta politik juga diharapkan tetap menerima apapun hasilnya karena ini amanah rakyat," ucapnya.
Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik mengatakan bahwa penetapan ini tentu sebagai hari bersejarah bagi Calon Legislatif (Caleg) terpilih karena sebelumnya dalam proses pemilihan penuh perjuangan.
"Saya yakin ini yang dinanti-nantikan rekan juang. Rangkaian ini juga untuk menindaklanjuti hasil MK yang telah memutuskan PHPU dan tidak ada lagi kendalanya," ucap Raja.
Di balik penetapan ini, Raja Ahab Damanik menambahkan, jika masih ada orang yang merasa kurang puas dari penetapan ini masih ada ruang untuk seluruh peserta pemilu menyampaikan sanggahan. "Tapi saya berharap itu semua masalah tidak ada lagi karena sudah dijalankan sesuai dengan aturan," jelasnya.
Untuk suara terbanyak diraih oleh partai Golkar 9 kursi, disusul PDI Perjuangan 8 kursi dan ketiga partai Demokrat 7 kursi. Usai penetapan ini, KPUD Simalungun akan menyampaikan surat kepada bupati Simaungun agar menyampaikan kepada gubernur tentang jadwal pelantikan dewan terpilih atau pengambilan sumpah dan janji.
"Untuk pelantikannya tergantung balasan surat dari Gubernur Sumatera Utara dan diperkirakan di bulan September" jelasnya.
Walau sudah ditetapkan, menurut Raja Ahab Damanik, masih ada ruang bagi peserta menyampaikan sanggahan dan itu diatur dalam undang-undang dan bentuk masalah dimasukkan didalam formulir B2 yang dimiliki KPU. "Di sana untuk membuat catatan kejadian khusus. Misalnya, kalau perolehan suara yang kita tetapkan sekarang ini kurang pas, bisa keberatan. Cuma itu saja. Nanti akan kita kroscek apa keberatannya. Tapi proses ini tidak lagi masuk ranah MK. Kalau keberatan nanti kita tunggu rekomendasi dari Bawaslu," ucapnya.
Ia juga menghimbau kepada Caleg terpilih yang sudah ditetapkan untuk sesegera mungkin mengurus LHKPN karena sudah terdaftar nanti sebagai penyelenggara negara. "Jadi KPU Simalungun memberi waktu kepada caleg tujuh hari setelah penetapan. Jangan berleha-leha karena kalau tidak dilengkapi LHKPN -nya maka kita tidak akan mengusulkan untuk dilantik," terangnya