Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar Niat Tambah 3 Nama Calon Wakil Ketua DPRD Kalbar, Ini Pendapat Junaidi
  Kabar Golkar   09 September 2019
[caption id="attachment_28081" align="aligncenter" width="700"]
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah I DPD Partai Golkar Kalbar, Junaidi Bustam, SE, MH. (Ist/tribunpontianak.co.id/Ridho Panji Pradana)[/caption] kabargolkar.com, PONTIANAK - Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah I DPD Partai Golkar Kalbar, Junaidi Bustam, SE, MH menerangkan jika ada sejumlah dinamika saat pengusulan nama untuk calon Wakil Ketua DPRD Kalbar, terutama saat membahas SK 02 Rapimnas. "Ya memang didalam rapat itukan berkembang aspirasi-aspirasi, namun kita semua harus tetap ada koridor hukumnya sehingga didapatlah tiga nama yang memenuhi syarat sesuai dengan SK 02 Rapimnas 2013 yang disempurnakan dengan SE 29 Tahun 2019," katanya, Minggu (08/09/2019) Tiga nama tersebut, lanjutnya sudah memenuhi persyaratan secara utuh, artinya semua kriteria dipenuhi, tiga nama itu ialah Prabasa Anantatur, Suma Jenny Heryanti, dan Zulkarnaen Siregar. "Setelah tiga nama ini disepakati, disetujui, sudah diketok palu memenuhi persyaratan. Ternyata forum masih berkembang sehingga bergulirlah keinginan untuk menambah calon pimpinan yang lain karena dianggap yang lain punya hak dan kesempatan yang sama yakni poin 7 dari kriteria itu," jelasnya. Poin tersebut berbunyi, kata dia, apabila poin 1 sampai 6 tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan harus mendapatkan persetujuan dari satu tingkat diatasnya. "Poin tujuh inilah yang membuat multi tafsir. Ada yang mengatakan pasal karet dan segala macam, namun itu tertuang dalam aturan. Bagi yang sudah memahami aturan itu, dia akan mengerti, tapi bagi yang tidak paham atau mengikuti darimana datangnya point 7 tersebut tentu akan menggunakan untuk mengakomodir," terangnya. Karena saat pleno alot, lanjutnya, sehingga muncullah tiga nama baru yaitu Arief Rinaldi, Edy R Yacoub dan Usmandy, sehingga menjadi 6 nama. "Sebenarnya saya merisih dengan sebutan pasal karet, kalau kita mau telusuri sebenarnya sebelum keluarnya SK 02, dalam rapimnas beredar aspirasi yang disampaikan oleh kader Golkar seluruh Indonesia yang mengeluhkan setiap pengajuan calon pimpinan DPRD selalu didominasi elit partai dan hanya mengusulkan satu nama ke DPP sehingga SK 02 menjadi pembahasan yang alot saat rapimnas," paparnya. Dari pasal tersebut, ungkap Junaidi, khususnya bab 3 pasal 5 poin 6, DPD mengirimkan tiga nama untuk menghindari kekuatan elit partai yang mencoba mengusulkan satu nama. Tiga nama, kata dia, karena di DPRD seluruh Indonesia minimal satu fraksi tiga orang baru bisa dicalonkan pimpinan jika mempunyai suara terbanyak. Karena itu, dibuat point tersebut untuk memenuhi tiga nama. "Karena pengalaman DPD seluruh Indonesia bahwa untuk memenuhi keinginan tiga nama banyak kendala, diantaranya misalnya Kayong Utara mendapatkan pimpinan dewan, namun jumlah fraksinya hanya tiga orang dan ada yang tidak memenuhi kriteria, sehingga untuk memenuhi tiga nama digunakan point 7 untuk memenuhi sehingga tidak memenuhi kriteria diperbolehkan menggunakan rekomendasi dari satu tingkat diatasnya," paparnya
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.