Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Buka Suara Terkait Polemik JHT, Ini Pendapat Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena
  Nyoman Suardhika   19 Februari 2022
Credit Photo / Pikiran Rakyat

Kabargolkar.com -  Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena buka suara terkait polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua DPD Golkar NTT ini mengatakan, telah terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pemberian JHT.

"Sebenarnya itu bukanlah hal baru, sebab sudah tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait JHT, di mana batas usia disebutkan 56 tahun," ujar pria yang akrab disapa Melki ini, Jumat (18/2/2022).

Legislator Golkar dari Dapil NTT menjelaskan, pogram JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah dua di antara sekian banyak program bantuan pemerintah yang sifatnya saling mendukung.

Kedua program ini, kata Melki, bermanfaat untuk pekerja dan tenaga kerja.

"Ini adalah dua dari banyak program bantuan pemerintah untuk para pekerja kita," jelasnya.

Tak sampai disitu, Melki mengungkapkan, baik JHT maupun JKP dibuat untuk menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah.

JKP dikhususkan untuk orang yang kehilangan pekerjaan, entah terkena PHK, atau mengundurkan diri.

Sementara itu, JHT diberikan sebagai jaminan menghadapi hari tua.

Menurut Melki, kebijakan pemberian atau pembayaran JHT pada usia 56 tahun, pada hakikatnya mendudukkan kembali kedua program tersebut pada ketetapannya semula.

"Jadi sebenarnya tidak ada masalah di sini," ungkap Melki.

Jika kemudian ada ganjalan di masyarakat, Melki menilai, itu lebih kepada kurangnya sosialisasi dan komunikasi.

"Pemerintah sudah membuat banyak program yang baik untuk para pekerja, membantu mereka. Tinggal bagaimana cara mensosialisasikan dan mengkomunikasikannya saja agar para pekerja bisa menerima dan memahaminya dengan baik. Saya kira tidak ada masalah dengan itu," tutup Melki.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.