Ilustrasi KPK (net)[/caption]
kabargolkar.com, JAKARTA - Revisi UU KPK sudah diketok dan akan berlaku setelah 30 hari disahkan. Artinya, hasil revisi UU KPK itu akan berlaku pada 16 Oktober mendatang.
Namun, sejumlah pihak masih ‘ngotot’ agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. “Semua pihak diminta memahami proses bernegara sesuai konstitusi,” kata politikus Partai Golkar, Firman Soebagyo yang ikut membahas revisi UU KPK tersebut, Minggu (13/10).
Firman menegaskan, tidak benar tindakan pihak tertentu yang mendesak presiden mengeluarkan Perppu KPK. “Bernegara itu kan punya aturan. Aturannya adalah aturan hukum, itu lah bentuk kehadiran negara mengatur segala sesuatu yang terkait dengan masalah tata kelola pemerintahan dan negara. Itu fungsinya DPR. Nah, kalau semua konstitusinya dipenuhi, rakyat tidak bisa menggunakan pola penekanan di luar sistem,” ujarnya.