Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Kasus Memo di Bogor, Golkar Jabar Pastikan Segera Panggil A Tohawi
  Kabar Golkar   12 November 2019
[caption id="attachment_31215" align="aligncenter" width="778"] Ilustrasi memo. (net)[/caption] kabargolkar.com, BANDUNG -�Setelah sempat tertunda, DPD Partai Golkar Jawa Barat menyatakan, pemanggilan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bogor dijadwalkan Selasa, 12 November 2019. Diketahui, agenda tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi A Tohawi terkait beredarnya memo atau ketebelece berkop DPRD Kabupaten Bogor yang diduga ditandatangani A Tohawi. Memo tersebut diduga ditujukan kepada salah satu kepala dinas di Kabupaten Bogor untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan, yakni menempatkan saudaranya sebagai petugas Tata Usaha (TU) di UPT wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Kepastian jadwal pemanggilan A Tohawi tersebut disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar Ade Barkah Surahman saat dikonfirmasi SINDOnews, Senin (11/11/2019) malam. Menurut Ade, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada A Tohawi untuk memenuhi panggilan tersebut. "Kami sudah layangkan surat panggilan. Pemanggilan Pak Tohawi jadinya besok (Selasa 12 November 2019)," kata Ade. Ade juga memastikan, A Tohawi akan dimintai klarifikasi terkait beredarnya memo tersebut di Kantor DPD Partai Golkar Jabar di Jalan Maskumambang, Kota Bandung. "Jadwalnya kemungkinan siang, sekitar jam 1 (13.00 WIB). Tempatnya di DPD," ujar dia. Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Jabar Dedi Mulyadi meyakinkan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas jika A Tohawi terbukti bersalah. Terlebih, Partai Golkar melarang kadernya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. "Kalau salah ya pasti kami kasih sanksi. Itu (memo) kan salah, dilarang," kata Dedi. Dedi menegaskan, bila beredarnya memo tersebut melibatkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor A Tohawi, pihaknya sangat menyesalkan. Hal itu dilarang dilakukan wakil rakyat karena menyalahi aturan. "Tidak boleh itu (memo). Itu dilarang karena menyalahi aturan," ujar dia. Menurut Dedi, sesuai aturan, penempatan aparatur sipil negara (ASN) mengacu pada kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan pada posisi atau jabatan tertentu, baik dalam rekruitmen, penempatan, maupun promosi sebagaimana dianjurkan dalam tata kelola pemerintahan yang baik. "Jadi, tidak boleh ada memo atau ketebelece seperti itu," tandas Dedi. (sindo)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.