Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar Masih Kaji Wacana Amendemen Terbatas
  Kabar Golkar   26 November 2019
[caption id="attachment_31990" align="aligncenter" width="910"] Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)[/caption] kabargolkar.com, JAKARTA - Partai Golkar (PG) masih mengkaji wacana amendemen UUD 1945 dengan materi menghidupkan kembali GBHN. Golkar masih mempelajari dan menelaah sejauh mana amendemen bisa dilakukan dan apakah menghidupkan kembali GBHN harus dilakukan dengan amendemen UUD atau tidak. "Kami masih ingin kaji lebih dalam lagi," kata Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar (PG) Airlangga Hartarto? di Jakarta, Selasa (26/11/2019). Airlangga yang juga menjabat Menko Perekonomian ini menjelaskan wacana menghidupkan kembali GBHN harus dipikirkan dalam sistem bikameral yang ada saat ini. Apakah menghidupkan GBHN memang cocok dalam sistem dua kamar (bikameral) parlemen seperti saat ini. Pasalnya, GBHN dibentuk pada zaman Orde Baru, belum ada DPD RI. Dia juga menegaskan saat ini, masih ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah? (RPJM) yang berlaku hingga 2024. Setelah itu, partai politik (Parpol) bisa membuat yang baru. “Perkara nanti itu (RPJM) sebagai haluan, bergantung pada DPR,” tegasnya. Di tempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Idris Laena menegaskan pokok-pokok haluan negara memang perlu dihadirkan kembali. Namun untuk melakukan amendemen terbatas terkait dengan haluan negara. masih perlu kajian lebih mendalam dengan melibatkan berbagai stakeholders. "Prinsipnya Fraksi Partai Golkar setuju dengan garis-garis besar haluan negara, apapun namanya yang sifatnya memberikan arah dan haluan pembangunan nasional ke depan. Tetapi mengenai amendemen terbatas, kami masih perlu mengkaji lebih mendalam,” kata Idris. Ia menjelaskan untuk melakukan amendemen UUD, perlu beberapa persyaratan seperti diusulkan sepertiga anggota MPR. Untuk bisa disetujui, sidang paripurna MPR harus dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota. Pengambilan keputusan untuk perubahan pasal UUD pun harus disetujui separuh lebih dari anggota MPR. "Ini bukan perkara mudah. Apakah bisa dilaksanakan? Ini tergantung dari hasil pembicaraan dan komunikasi politik di antara partai-partai politik,” ujarnya. Menurutnya, pokok-pokok haluan negara tidak harus dibuat oleh MPR, tetapi cukup dengan undang-undang (UU). Undang-Undang adalah produk hukum juga karena pembentuk undang-undang adalah DPR yang dibahas bersama presiden. Sementara Sekretaris Kelompok atau Fraksi DPD di MPR Abraham Paul Liyanto mengemukakan DPD mendukung amendemen jika ada perluasan kewenangan DPD. Jika tidak mengakomodasi hal tersebut, DPD akan menolaknya. "Menambah haluan negara silahkan saja. Tetapi kepentingan kami adalah perluasan kewenangan DPD. Kami ingin DPD juga ikut memutuskan UU, bukan sekedar memberi pertimbangan terhadap UU," katanya. Ia menegaskan yang terus diperjuangkan agar DPD juga punya hak memutuskan dan menetapkan sebuah UU. Dengan kewenangan itu, tidak menyebabkan setiap RUU yang dibahas DPD hanya sebagai sebuah pertimbangan bagi DPR. "Kami dukung dilakukan amendemen dengan syarat ada perluasan kewenangan DPD. Ini perjuangan kami selama ini," tegas Abraham. (beritasatu)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.