[caption id="attachment_32879" align="aligncenter" width="822"]
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Foto: inews.id/Yudistiro Pranoto)[/caption]
kabargolkar.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan upaya pemberantasan korupsi tak hanya cukup mengandalkan tindakan hukuman saja. Tak kalah penting adalah menutup lubang-lubang yang menjadi celah peluang korupsi. Dengan demikian strategi pemberantasan korupsi juga harus difokuskan kepada upaya pencegahan dan yang tak kalah penting pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery).
Menurut Ketua MPR RI ini, ada 3 hal yang harus jadi prioritas pemberantasan korupsi, yaitu Penindakan, pencegahan serta Asset Recovery. Dua hal terakhir inilah yang masih harus dapat perhatian lebih karena tidak kalah pentingnya.
"Stolen asset recovery atau pengembalian asset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi memang tak mudah. Karena itu para penegak hukum, baik KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan harus lebih cerdik. Jangan kalah langkah," ujar Bamsoet saat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, di Gedung KPK, Senin (9/12/19).
Turut hadir antara lain Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menkominfo Johny G Plate, Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti, serta Ketua KPK terpilih Komjen Firli Bahuri.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, Indonesia Corruption Watch (ICW), mencatat pada tahun 2018 negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,2 triliun berdasarkan 1.053 putusan yang dikeluarkan pengadilan terhadap 1.162 terdakwa. Sementara pengembalian aset negara dari pidana tambahan uang pengganti hanya Rp 847 miliar.
"Kesulitan mengembalikan asset negara yang dikorupsi lantaran para pelaku tindak pidana korupsi kerap kali memiliki akses yang luar biasa dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencucian uang. Belum lagi ditambah adanya aturan kerahasiaan bank yang lazim diterapkan pada berbagai negara tempat asset hasil Tipikor disimpan," papar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menilai langkah pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang dijalankan Indonesia sebetulnya cukup efektif dalam memburu asset Tipikor yang disimpan di luar negeri. Melalui kerjasama tersebut, Indonesia setidaknya menyampaikan 54 informasi ke negara mitra dan menerima 66 laporan yang berisi nasabah dari yurisdiksi negara mitra.
"Perangkat hukum selain KUHP dan KUHAP juga sudah banyak yang bisa dijadikan landasan pengembalian asset recovery. Seperti UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No.1/2006 tentang Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, dan UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tinggal bagaimana para aparat hukum menegakannya," tutur Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga menyoroti penilaian World Bank yang memandang pengembalian asset Tipikor sangat penting bagi pembangunan negara berkembang. Setiap USD 100 juta hasil korupsi yang bisa dikembalikan, dapat membangun 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 juta bayi dan memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah.
"Lebih dari semua itu, menjelang 75 tahun kemerdekaan, tentu kita berharap tak ada korupsi di Indonesia