Kabar Golkar - Dua politisi dari parpol berbeda, I
Wayan Sutena (PDIP) dan I Made Dauh Wijana (Golkar), resmi dilantik menjadi anggota DPRD Bali dengan status PAW (pengganti antar waktu), Senin (14/5).
Keduanya duduk di DPRD Bali 2018-2019 tanpa ‘peluru’ hibah/bansos.Wayan Sutena politisi PDIP asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung---kemarin dilantik menjadi anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Klungkung, untuk menggantikan I Ketut Mandia yang di-PAW karena maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Klungkung ke Pilkada 2018. Ketut Mandia menjadi tandem Tjokorda Bagus Oka, Calon Bupati (Cabup) Klungkung yang diusung PDIP-Hanura-PKPI.
Sedangkan Made Dauh Wijana politisi Golkar asal Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar---dilantik menjadi anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Gianyar, untuk menggantikan Tjokorda Raka Kerthyasa alias Cok Ibah yang di-PAW karena maju sebagai Cabup Gianyar ke Pilkada 2018. Cok Ibah sebagai Cabup Gianyar yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-PKPI-NasDem, bertandem dengan Pande Istri Maharani Prima Dewi di posisi Cawabup Gianyar.
Pelantikan Dauh Wijana dan Sutena sebagai anggota DPRD Bali dilakukan melalui sidang paripurna di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin kemarin. Keduanya dilantik oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, dengan disaksikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Bali.
Dengan sisa masa jabatan sekitar 1,5 tahun periode 2018-2019, Dauh Wijana dan Sutena dipastikan tanpa ‘peluru’ hibah/bansos. Sedangkan 53 anggota DPRD Bali lainnya, semua mengantongi bansos untuk masyarakat mencapai Rp 3,5 miliar per orang melalui APBD Bali 2018.
Maklum, usulan proposal bansos yang difasilitasi anggota DPRD Bali prosesnya sudah berakhir per 30 Maret 2018 lalu. Dana bansos tersebut rencananya cair usai Pilgub Bali 2018, antara Agustus–Desember mendatang. Dauh Wijana dan Sutena harus menunggu jatah salurkan bansos untuk masyarakat dalam APBD Bali 2019 mendatang. Itu pun, pencairan bansosnya baru terjadi antara September-Desember 2019.
Padahal, para incumbent yang maju tarung lagi berebut kursi DPRD Bali melalui Pileg 2019, sudah menggelontor bansos kepada konstituennya akhir 2018 atau paling lambat awal Januari 2019. Bansos inilah salah satu kekuatan logistik caleg incumbent di Pileg 2019. “Sutena dan Dauh Wijana tidak bisa ajukan hibah, karena sudah berakhir pengusulannya Maret 2018 kemarin. Kan mereka baru dilantik sebagai anggota DPRD Bali hari ini (kemarin),” ujar sumber NusaBali di DPRD Bali, Senin kemarin.
Saat dikonfirmasi NusaBali kemarin, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, juga mengakui pengajuan bantuan hibah yang difasilitasi anggota Dewan sudah berakhir 30 Maret 2018 lalu. Karenanya, Dauh Wijana dan Sutena belum bisa memfasilitasi hibah untuk masyarakat tahun 2018 ini. “Mereka (Sutena dan Dauh Wijana) baru boleh memfasilitasi hibah melalui anggaran tahun 2019,” ujar Sugawa Korry.
Menurut Sugawa Korry, dana hibah yang difasilitasi DPRD Bali akan dicairkan setelah Pilgub Bali, 27 Juni 2018. “Kalau memang tidak boleh, jangan dipaksakan cair saat suasana Pilgub Bali, supaya tidak melanggar