Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Pandemi Covid-19, Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020
  Bambang Soetiono   31 Maret 2020
ilustrasi (net)

kabargolkar.com, JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.

Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri. Salah satu poin penting yang dihasilkan dalam rapat yaitu melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020. Hal ini jelas berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya.

DPR juga meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.

Dalam rapat belum dibahas mengenai jadwal pelaksanaan pilkada serentak berikutnya. Penentuan soal waktu akan kembali dibicarakan Komisi II bersama Mendagri dan KPU jika situasi dirasa membaik. Dalam rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP hari ini, ada 4 poin yang disepakati.  Keempat poin itu yakni sebagai berikut: 

1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan. 

2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. 

3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Baca juga: KPU Disebut Tak Punya Kewenangan Tunda Penyelenggaraan Pilkada 2020 

4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19.

(kabargolkar)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.