Hasil identifikasi dan inventarisasi persoalan sistem agribisnis jagung menunjukkan bahwa; 1). Tidak ada Kembagaan Ekonomi Petani (KEP) seperti yang diamanatkan dalam UU No 19 tahun 2013, dalam hal ini Koperasi Petani yang menghubungkan pihak yang bergerak di hulu dalam hal ini petani jagung dan para pengusaha agribisnis yang bergerak di penyedaian sarana, jasa alsintan, permodalan pengolahan dan pemasaran, dan 2). Kurangnya peran pemerintah sebagai derigent , agar semua pemangku kepentingan merasa diuntungkan dari pembagian margin dari bisnis jagung ini. Untuk itu bagaimana ada kebijakan yang berpihak dari pemerintah untuk lebih mereposisikan kelembagan ekonomi petani/koperasi dan BUMD sebagai penyedia pelayanan (delivery system) bagi petani, dan menjadi avalis dengan pihak penyedia dana/permodalan bunga rendah/tanpa bunga, tanpa agunan dan sistem bagi hasil.
Berdasarkan pengalaman dan bench marking, ternyata petani maju, modern dan kuat karena adanya delivery system dalam hal ini adalah koperasi. Zaman Orde Lama (OrLa) ada beberapa koperasi yang kuat dari beberapa komoditi, yaitu koperasi kelapa, koperasi karet, dan Zaman Orde Baru (OrBa) telah dibangun catur sarana unit desa (BUUD/KUD, penyuluh, BRI unit desa dan Kios Sarana) disetiap desa dan tahun 1984 sukses mengantar Indonesia dari negara pengimpor menjadi negara berswasembada pangan. Bench Marking di beberapa negara (New Zealand, Jepang, Korea dan Turki), petani maju modern, karena adanya kebijakan yang berpihak memberdayakan Koperasi sebagai Kelembagaan Ekonomi Petani, sesuai amanah UUD 1945 Pasal 33 dan, UU No 25 tahun 1992 tentang Koperasi dan UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Masalahnya adalah tinggal bagaimana menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi, permodalan, manajemen, dan kemampuan memberikan pelayanan prima (exelence service, lebih murah, lebih cepat). Kementrian koperasi harus kerja sama dengan Kementrian Pertanian dan perdagagangan, untuk membina Koperasi yang bekerja pada kawasan yang memenuhi skala ekonomi 1.600-3.200 Ha. Latihan SDM managemen sampai operator, mengenai managemen, kepemimipinan, kewirausahahan dan penguasaan IT agar dapat diberikan. Pinjaman Modal tanpa bunga dan agunan, dan sistem bagi hasil juga harus disiapkan. Untuk itu koperasi perlu di mitra kan dengan BUMD atau Perusahan Mitra yang menjamin suplai sarana/parasana dan pemasaraan dan lansung kontrak dengan Perusahaan Pabrik Pakan. Harga kontrak inilah dan biaya produksi jagung per kg petani yang menjadi patokan dalam menentukan Harga Pembelian Koperasi (HPK) kepada petani jagung (kadar air 14 %) yang menjadi anggota. Pemerintah daerah melaui BUMD harus investasi prasarana seperti silo, pengeringan (drier) kapasitas besar, gudang penyimpanan, alat angkut. Rencana Memperindag mensubsidi 30.000 ton , dengan besaran Rp 1.500 /kg atau totalnya Rp 45 M untuk jangka pendek , kurang tepat, karena tidak jelas siapa yang akan disubsidi, lebih baik dipinjamkan ke Koperasi tanpa bungan dengan sistem bagi hasil
Peluang peningkatan produksi jagung nasional masih cukup besar baik melalui peningkatan produktifitas