Oleh: Tonny Saritua Purba
Kabargolkar.com - Ada beberapa pasal yang perlu dicermati dari sudut pandang produsen rokok dan petani tembakau mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2017 tentang ketentuan impor tembakau dari sudut pandang dari produsen rokok, seperti :
(1). Bahwa setiap pabrik rokok yang ingin mengimpor tembakau, harus melampirkan bukti bahwa telah menyerap hasil panen petani tembakau
(2). Kewajiban menyerap hasil panen tembakau hanya dibebankan kepada perusahaan pemilik API-P (Angka Pengenal Importir-Produsen) sementara untuk importir umum (perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir-Umum) tidak dicantumkan kewajiban yang serupa.
(3). Pihak pabrik rokok harus menyerap hasil.panen petani tembakau dulu baru kemudian pabrikan boleh mengimpor tembakau.
(4). Ada tiga jenis tembakau yang terkena aturan yaitu tembakau jenis virginia, burley, dan oriental. Produksi tembakau virginia dan burley di Indonesia sangat sedikit dan tidak bisa memenuhi kebutuhan nasional.
Bagaimana dengan sudut pandang petani tembakau lokal melihat Permendag No 84 tahun 2017 ini ? Sudut pandang petani tembakau berpendapat bahwa kebijakan import tembakau yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menyulitkan para petani tembakau sehingga akan merugikan hasil panen para petani tembakau, kebijakan import tembakau perlu pembatasan agar produksi tembakau lokal bisa diserap oleh pabrik rokok.
Demikian juga sudut pandang dari para petani cengkeh lokal relatif sama dengan sudut pandang dari pabrik rokok, saat ini Indonesia masih mengalami defisit tembakau, jika industri hasil tembakau mengurangi atau bahkan menghentikan proses produksi karena kekurangan bahan baku karena maka akan memengaruhi serapan cengkeh yang menjadi bahan baku rokok kretek, pangsa pasar rokok kretek mengusai sekitar 94% pangsa pasar rokok di Indonesia.
Harapan bagi para petani tembakau dan pabrik rokok adalah agar peraturan menteri perdagangan yang mewakili pemerintah jika mengeluarkan peraturan tentunya dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintah di bidangnya harus mengutamakan kepentingan umum, untuk kesejahteraan seluruh rakyat, demi kepentingan Negara agar semua pihak mentaatinya dan tentunya tidak bertentangan dengan UU yang ada di NKRI.
Indonesia saat ini merupakan salah satu produsen tembakau dan juga konsumen rokok terbesar di dunia. Produksi tembakau Indonesia saat ini menempati peringkat kelima terbesar dunia dengan total produksi sekitar 200 ribu ton daun tembakau tahun 2017. Demikian juga dalam hal konsumsi rokok, Indonesia menempati peringkat keempat dunia setelah Cina, Rusia dan Amerika Serikat. Tingginya konsumsi rokok telah memberikan keuntungan besar bagi perusahaan rokok dan mengantarkan pemilik-pemilik perusahaan rokok menjadi orang-orang terkaya di republik ini.
Negara juga harus memperhatikan bagaimana dengan kesejahteraan petani tembakau, adanya peraturan menteri perdagangan tentu tidak lepas dari adanya tanggung jawab negara untuk mensejahterakan petani tembakau agar tanaman tembakau yang ditanam oleh petani tembakau lokal, hasil panennya bisa diserap oleh pabrik rokok.
Tonny Saritua Purba, adalah Penyuluh Swadaya Petani Indonesia & Kader Partai Golkar