Meski begitu, tak hanya pemerintah yang bertanggung jawab mengencangkan diplomasi untuk membela Palestina. Parlemen Indonesia juga harus menaikkan tone diplomasi, dari himbauan menjadi inisiatif. Setidaknya ada tiga alasan, mengapa peran DPR RI penting untuk berikhtiar bersama parlemen-parlemen sedunia guna menekan PM Benyamin Netanyahu dan negara-negara Barat yang selama ini memproteksi Israel.
Pertama, konstitusi kita secara tegas menolak segala bentuk penjajahan di atas bumi. Sebagaimana tercantum pada Alinea Pertama UUD 1945: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kalimat ini mengandung arti bahwa kemerdekaan adalah hak asasi manusia yang termanifestasikan dalam kemerdekaan negara bangsa.
Dengan begitu, sudah menjadi kewajiban bagi para pemimpin di Indonesia untuk memberikan dukungan bagi negara mana pun yang masih terjajah, termasuk Palestina. Di sisi lain, jika menengok sejarah, dukungan Palestina dan Mesir kepada Indonesia sangat penting pada 1945, sehingga kini saatnya kita melakukan hal yang sama untuk mereka.
Bukan Sekadar Konflik Agama
Kedua, konflik di Palestina telah melampaui batasan agama dan suku. Bukan lagi sekedar konflik Islam dan Yahudi, bukan pula antara Arab dan Israel semata. Ini adalah kejahatan kemanusiaan, dimana Zionis menyerang semua komponen yang ada di Gaza, baik itu masjid, gereja, sekolah, perumahan, bahkan rumah sakit. Mengatakan bahwa terjadi pelanggaran oleh IDF adalah terlalu lembut. Yang terjadi, dunia tak berkutik dengan Israel yang semakin semena-mena. Mereka tidak menghormati norma internasional, bahkan mengangkangi PBB dan negara-negara adidaya.
Ketiga, sebagai negara yang memiliki "representasi resmi di Gaza", dalam wujud Rumah Sakit Indonesia, kita harus terpanggil untuk membela warga Gaza, sekaligus mempertahankan aset nasional kita disana. UU juga memberi ruang bagi kita untuk melindungi segenap sumber daya kita di seluruh dunia. Atas dasar itu, parlemen dapat membentuk pemerintah untuk memperkuat diplomasi, guna membantu mempercepat penyelesaian konflik di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Keempat, sebagai anggota Inter-Parliamentary Union (IPU), DPR harus mengambil peran untuk mendorong isu Palestina sebagai topik global hari ini dan di masa depan. Mengutip rilis Kementerian Luar Negeri, keberadaan IPU hari ini sangat penting dan mendapat pengakuan dari PBB. Pada Sidang Umum PBB 2002, IPU mendapat status sebagai observer, dengan hak khusus yang sangat luar biasa. Dimana IPU dapat mengedarkan dokumen di Sidang Umum PBB. Untuk IPU, hal ini jelas merupakan pencapaian tinggi di tengah-tengah upayanya untuk memberikan dimensi keparlemenan di PBB. Hingga saat ini IPU telah berangggotakan 178 parlemen dari total 193 parlemen di seluruh dunia.
Peran Indonesia di IPU dari tahun ke tahun terus menguat. Sejak bergabung pada 1959, Indonesia telah menggolkan sejumlah agenda di IPU yang menjadi inisiatif parlemen global. Terbaru, pada 144th IPU Assembly, Maret 2022 di Bali, DPR RI berhasil memandu Nusa Dua Declaration yang bertujuan untuk memobilisasi peran aktif parlemen untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Pada resolusi bertajuk Rethinking and Reframing the Approach to Peace Processes with A View to Fostering Lasting Peace bertujuan untuk mendorong peran parlemen dalam mengedepankan diplomasi damai dan