Refleksi Lembut namun Tegas di Hari Buruh
Perempuan sebagai Buruh
atau Pelaku Industri Rumah Tangga ?
Di tengah gemuruh peringatan Hari Buruh, mari kita alihkan sejenak sorotan dari pelataran pabrik dan ruang rapat ke tempat yang sering dilupakan: dapur rumah, meja jahit, dan pojok kecil di mana mimpi perempuan dijalankan dengan sepenuh cinta dan ketangguhan. Di sanalah, jutaan perempuan Indonesia bekerja—bukan sekadar sebagai "buruh" yang tak terlihat, tetapi sebagai pelaku industri rumah tangga yang menopang ekonomi dan kehidupan sosial bangsa ini.
Dapur Bukan Lagi Sekadar Tempat Memasak
Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM RI (2023), 64,5% pelaku UMKM di Indonesia adalah perempuan, dan sebagian besar menjalankan usahanya dari rumah. Mereka memproduksi makanan, kerajinan, fashion, hingga produk kecantikan rumahan yang kini tak hanya dijual di pasar lokal, tetapi telah menembus e-commerce dan pasar internasional.
Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah bukti bahwa rumah bukan lagi ruang pasif bagi perempuan. Ia telah berubah menjadi pabrik kecil yang produktif, ruang inovasi, bahkan sekolah kepemimpinan ekonomi mikro. Di balik setiap kue kering yang dijual lewat WhatsApp, ada perempuan yang belajar pemasaran digital secara otodidak. Di balik setiap kain batik yang dijahit tangan, ada perempuan yang sedang merancang masa depan keluarganya.
Kerja yang Tak Terhitung, Tapi Menghidupi
Namun ironisnya, kerja perempuan dalam ruang domestik sering tidak diakui secara formal. Pekerjaan rumah tangga, pengasuhan, dan wirausaha rumahan dianggap “alami” dan “sebagian dari tugas perempuan”—bukan sebagai kontribusi ekonomi yang layak dihitung.
Padahal menurut laporan ILO (Organisasi Perburuhan Internasional), jika pekerjaan tidak berbayar perempuan dihitung dalam PDB, kontribusinya bisa mencapai hingga 10-39% tergantung negara. Artinya, kita selama ini telah membangun ekonomi di atas kerja-kerja yang tak pernah diakui nilainya secara adil.
Buruh Rumah Tangga: Perempuan yang Terlupakan
Sementara itu, ada pula perempuan yang bekerja di rumah orang lain sebagai buruh rumah tangga. Mereka memasak, membersihkan, menjaga anak dan orang tua, dengan jam kerja panjang dan sedikit perlindungan hukum. Data JALA PRT (Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga) menyebutkan bahwa hampir 80% pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan, dan sebagian besar bekerja tanpa kontrak tertulis, upah minimum, atau jaminan sosial.
Ketiadaan payung hukum seperti UU Perlindungan PRT yang tak kunjung disahkan menempatkan mereka dalam situasi rentan—tak hanya secara ekonomi, tetapi juga secara sosial dan kultural.
Dari Buruh Menjadi Pelaku: Merubah Perspektif, Meraih Martabat
Kita perlu berhenti melihat perempuan yang bekerja dari rumah sebagai sekadar “membantu ekonomi keluarga.” Mereka bukan pembantu. Mereka adalah pengusaha mikro, inovator lokal, dan aktor pembangunan. Dan mereka layak disebut sebagai pelaku industri rumah tangga—bukan karena labelnya indah, tetapi karena kerja mereka nyata, produktif, dan layak dihargai setara.
Dengan memberikan akses pada pelatihan, modal, dan teknologi, serta dukungan kebijakan yang afirmatif, perempuan pelaku industri rumah tangga bisa naik kelas—dari ekonomi subsisten menjadi ekonomi yang tumbuh dan berkelanjutan