KabarGolkar - Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum
baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang- Undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai begian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat yang meliputi memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum tersangka atau terdakwa.
Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh Advokat atau pemberi bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memberlakukan:
• KUHP Nasional baru (UU No.1 Tahun 2023) menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
• KUHAP baru (UU No.20 Tahun 2025) menggantikan KUHAP lama (UU No.8 Tahun 1981) sebagai hukum acara pidana yang baru disahkan.
Pengaturan ini berarti bahwa ketentuan mengenai proses peradilan pidana dan peran advokat kini diatur dalam KUHAP baru yang lebih adaptif terhadap KUHP baru.
1. Pasal-Pasal Penting dalam KUHAP Baru yang Mengatur Tentang Advokat
Advokat sebagai Subjek Aktif
Dalam KUHAP baru, advokat tidak lagi diposisikan sebagai penonton pasif yang hanya mencatat dan mendengarkan pemeriksaan. Advokat kini bisa berperan lebih aktif dalam pengawasan proses pemeriksaan yang melibatkan kliennya .
• Pasal 32 ayat (2) KUHAP baru : Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.
• Pasal 32 ayat (3) KUHAP baru : Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara.
Perubahan ini menandakan bahwa advokat berhak menyampaikan terhdap prosedur pemeriksaan dan kemudian argument dan keberatan tersebut harus dicatat di akomodasikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hak Pendampingan Advokat Sejak Awal Proses
• Pasal 31 KUHAP baru memperluas hak pendampingan advokat, yaitu: Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 3O KUHAP, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
• Pasal 32 ayat (1) : Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.
Ini merupakan perubahan penting dari sistem lama yang posisi advokat relatif terbatas hanya pada pemeriksaan tersangka/terdakwa di pengadilan.
Imunitas Advokat: Perlindungan Hukum bagi Profesi Advokat
Pasal ini penting dalam KUHAP yang kemudian disahkan menjadi KUHAP baru mengatur tentang imunitas advokat.
• Pasal 149 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata atas tindakan profesionalnya, selama tindakan itu dilakukan dengan itikad baik dan sesuai fungsi pembelaan klien.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi advokat dari kriminalisasi atau gugatan perdata hanya karena mereka menjalankan tugas pembelaan sesuai hukum