Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Penguatan Profesi Advokat dalam KUHAP dan KUHP Nasional Terbaru
  Muzaki   09 Januari 2026
Ketua PP AMPG, Ibnu Sangadji Kotta
hak kepada advokat untuk meminta salinan BAP kliennya, termasuk salinan dokumen lain yang relevan dengan pembelaan diatur dalam Pasal 153 KUHAP baru.

• Pasal 154 Bantuan Hukum diberikan terhadap:

a. Tersangka atau Terdakawa; dan

b. Pelapor, pengadu, Saksi atau Korban, yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.

Hal ini sejalan dengan prinsip hak atas pembelaan secara efektif (right to effective counsel) dalam sistem peradilan pidana.

2. Kritik dan Catatan Terhadap Pengaturan Advokat dalam KUHAP Baru

Walaupun KUHAP baru memperkuat posisi advokat:

• Beberapa organisasi seperti YLBHI menilai masih terdapat kekosongan ketentuan, terutama terkait hak pendampingan saksi dan korban, di luar tersangka/terdakwa.

• Ada juga kekhawatiran bahwa hak advokat dalam penyidikan belum sepenuhnya eksplisit dalam teks UU sehingga implementasi praktisnya butuh pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, banyak kalangan advokat menilai bahwa perubahan tersebut adalah langkah maju dalam mengakui peran advokat sebagai penegak hukum yang aktif dalam proses pidana.

3. Hubungan KUHP Baru dengan Peran Advokat

Meski KUHP Nasional (materiil) tidak secara langsung mengatur advokat, keberlakuannya membutuhkan KUHAP baru (formil) agar dapat diterapkan secara efektif di pengadilan dan proses pidana lainnya; tanpa KUHAP baru, pelaksanaan peraturan KUHP tidak operasional.

Dalam konteks advokat, KUHP baru tetap memberi ruang praktik pembelaan sesuai hukum, sementara KUHAP baru memberi struktur prosedur dan hak-hak advokat ketika menjalankan tugasnya dari penyidikan hingga pembelaan di pengadilan.

4. Inti Pengaturan Advokat dalam KUHAP 2025

Berikut ringkasan pokok-pokok ketentuan mengenai advokat dalam KUHAP terbaru:

• Advokat bukan lagi penonton pasif dalam pemeriksaan.

• Advokat dapat mendampingi klien sejak awal pemeriksaan, termasuk memberikan tanggapan dan keberatan.

• Imunitas advokat diakui secara eksplisit saat menjalankan tugas dengan itikad baik.

• Hak advokat untuk salinan BAP dan dokumentasi proses diperkuat.

Kesimpulan

Pengaturan advokat dalam KUHP (UU No.1 Tahun 2023) dan terutama KUHAP baru (UU No.20/2025)mencerminkan perubahan paradigma penting dalam hukum acara pidana Indonesia:

• Advokat kini diposisikan sebagai subjek aktif dalam proses pidana.

• Hak-hak advokat diperluas sejak penyelidikan sampai persidangan.

• Perlindungan hukum (imunitas) bagi advokat diakui dalam norma KUHAP baru.

• Ketentuan ini diharapkan memperkuat fair trial dan pembelaan hukum yang efektif.

Perbandingan KUHAP lama dan KUHAP baru:

Aspek / Ketentuan

KUHAP Lama (UU 8/1981)

KUHAP Baru (UU/20/2025)

Pengaturan umum Advokat

Tidak memiliki bab/ ketentuan tersendiri yang komprehensif tentang advokat; hak advokat diatur secara terbatas.

Mengatur advokat secara lebih eksplisit sebagai aktor penting dalam sistem peradilan pidana, dengan jaminan hak dan peran yang diperluas.

Hak Pendampingan

Advokat hanya dapat mendampingi tersangka/ terdakwa saat proses pemeriksaan, dengan keterbatasan peran.

Advokat berhak mendampingi tersangka/ terdakwa, saksi dan korban sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

Peran aktif Advokat

Peran lebih terbatas pada dukungan adminitratif; tidak ada hak untuk mengajukan keberatan terhadap prosedur pemeriksaan.

Advokat dapat mengajukan keberatan atas tindakan intimidasi atau pelanggaran prosedur pemeriksaan dan mencatatnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Akses dukungan perkara

Akses Advokat terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cukup terbatas.

Advokat berhak meminta salinan (BAP), dokumen bukti, dan informasi relevan yang diperlukan untuk

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.