Penguatan Profesi Advokat dalam KUHAP dan KUHP Nasional Terbaru
Oleh Rudy · · Opini
Namun, banyak kalangan advokat menilai bahwa perubahan tersebut adalah langkah maju dalam mengakui peran advokat sebagai penegak hukum yang aktif dalam proses pidana.
3. Hubungan KUHP Baru dengan Peran Advokat
Meski KUHP Nasional (materiil) tidak secara langsung mengatur advokat, keberlakuannya membutuhkan KUHAP baru (formil) agar dapat diterapkan secara efektif di pengadilan dan proses pidana lainnya; tanpa KUHAP baru, pelaksanaan peraturan KUHP tidak operasional.
Dalam konteks advokat, KUHP baru tetap memberi ruang praktik pembelaan sesuai hukum, sementara KUHAP baru memberi struktur prosedur dan hak-hak advokat ketika menjalankan tugasnya dari penyidikan hingga pembelaan di pengadilan.
4. Inti Pengaturan Advokat dalam KUHAP 2025
Berikut ringkasan pokok-pokok ketentuan mengenai advokat dalam KUHAP terbaru:
• Advokat bukan lagi penonton pasif dalam pemeriksaan.
• Advokat dapat mendampingi klien sejak awal pemeriksaan, termasuk memberikan tanggapan dan keberatan.
• Imunitas advokat diakui secara eksplisit saat menjalankan tugas dengan itikad baik.
• Hak advokat untuk salinan BAP dan dokumentasi proses diperkuat.
Kesimpulan
Pengaturan advokat dalam KUHP (UU No.1 Tahun 2023) dan terutama KUHAP baru (UU No.20/2025)mencerminkan perubahan paradigma penting dalam hukum acara pidana Indonesia:
• Advokat kini diposisikan sebagai subjek aktif dalam proses pidana.
• Hak-hak advokat diperluas sejak penyelidikan sampai persidangan.
• Perlindungan hukum (imunitas) bagi advokat diakui dalam norma KUHAP baru.
• Ketentuan ini diharapkan memperkuat fair trial dan pembelaan hukum yang efektif.
Perbandingan KUHAP lama dan KUHAP baru:
|
Aspek / Ketentuan |
KUHAP Lama (UU 8/1981) |
KUHAP Baru (UU/20/2025) |
|
Pengaturan umum Advokat |
Tidak memiliki bab/ ketentuan tersendiri yang komprehensif tentang advokat; hak advokat diatur secara terbatas. |
Mengatur advokat secara lebih eksplisit sebagai aktor penting dalam sistem peradilan pidana, dengan jaminan hak dan peran yang diperluas. |
|
Hak Pendampingan |
Advokat hanya dapat mendampingi tersangka/ terdakwa saat proses pemeriksaan, dengan keterbatasan peran. |
Advokat berhak mendampingi tersangka/ terdakwa, saksi dan korban sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan. |
|
Peran aktif Advokat |
Peran lebih terbatas pada dukungan adminitratif; tidak ada hak untuk mengajukan keberatan terhadap prosedur pemeriksaan. |
Advokat dapat mengajukan keberatan atas tindakan intimidasi atau pelanggaran prosedur pemeriksaan dan mencatatnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). |
|
Akses dukungan perkara |
Akses Advokat terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cukup terbatas. |
Advokat berhak meminta salinan (BAP), dokumen bukti, dan informasi relevan yang diperlukan untuk pembelaan. |
|
Imunitas Profesi |
Tidak secara eksplisit diataur dalam KUHAP. |
KUHAP baru menyediakan ketentuan imunitas Advokat; Advokat tidak tidak dapat dituntut pidana atau perdata atas tindakan profesinya yang dilakukan dengan itikad baik saat mebela klien. |
Tag: KUHAP, KUHP, Hukum, Golkar